Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 21 Juli 2008

Kejati Jatim Akan Eksekusi Mati 2 Terpidana Lagi

Warta Jatim, Surabaya - Setelah mengeksekusi terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng, kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan eksekusi 5 terpidana mati lain. Dua terpidana di antaranya akan dieksekusi sebelum Pemilihan Umum April 2009.

Kepala Sub-Bagian Humas dan Laporan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur Noor Prapto mengatakan, 2 terpidana mati yang akan dieksekusi terlebih dahulu adalah Sugiarto alias Sugik dan Raheem Abeje.

Sugiarto adalah terpidana pembunuhan berencana keluarga Sukardjo di Jojoran, Surabaya, tahun 1997. Sedangkan Raheem Abeje warga negara Cordoba, yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menyelundupkan 5,4 kilogram heroin di Bandar Udara Juanda tahun 1999.

Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur menyatakan siap menfasilitasi pelaksanaan hukuman mati yang akan dilakukan Kejaksaan. " Pak Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung sudah mengeluarkan perintah. Sekarang tinggal Kejati melaksanakannya," kata Noor Prapto, Senin (21/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Abdul Azis mengakui hal tersebut. Menurut dia, sinyal pelaksanaan eksekusi terhadap 2 terpidana semakin kuat karena sudah ada pemberitahuan dari Kejagung. "Saat ini kami tinggal menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung untuk menjalankan eksekusi mati terhadap terpidana," katanya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar