Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Made Suratmaja mengatakan, permintaan Sugeng akan dikabulkan tim eksekutor Kejaksaan. "Menjelang eksekusi, kami akan memberikan kesempatan tersebut," ujar Made Suratmaja.
Sebelumnya Sugeng yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Porong, Sidoarjo, mengatakan ingin bertemu ibunya sebelum berhadapan dengan regu tembak. "Sebelum mati saya ingin bertemu dengan ibu saya untuk terakhir kali," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Jawa Timur Sjamsul Bachri mengaku siap memfasilitasi permintaan terakhir Sugeng, namun masih harus menunggu persetujuan tim eksekutor Kejaksaan.
Sumiarsih dan Sugeng akan dieksekusi pada bulan Juli ini setelah peninjauan kembali yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Ibu dan anak itu dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan berencana keluarga Letkol (Mar) Purwanto pada 13 Agustus 1988. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar