Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 04 Juli 2008

Polisi Surabaya Lepaskan Tersangka Trafficking

Warta Jatim, Surabaya - Anggota Polres Surabaya Selatan melepaskan tersangka pelaku perdagangan anak. Reserse ini diduga menerima uang suap Rp 6 juta untuk melepaskan tersangka.


Kasus perdagangan anak itu terungkap dari laporan warga yang mengetahui seorang anak di bawah umur dipekerjakan di sebuah wisma di Jalan Jarak Gang II A No 8, Surabaya. Polisi kemudian menangkap Lestari, pemilik wisma sekaligus mucikari. Setelah diperiksa, tersangka dilepaskan karena membayar Rp 6 juta.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Surabaya Selatan AKP Yimmy Kurniawan mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Dia mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Kepala Bagian Binamitra Polres Surabaya Selatan Kompol Dulmajid mengaku tidak pernah menerima laporan dari penyidik atau Kasatreskrim soal penangkapan tersangka perdagangan anak. "Coba cek ke Kasatreskim, barangkali mendapatkan jawaban yang pas," ujarnya.


Koordinator LSM Anak Ceria Agus Zaery menyatakan kecewa atas sikap Polres Surabaya Selatan yang melepaskan tersangka perdagangan anak. Melepaskan tersangka trafficking merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. "Seharusnya polisi membangun citra diri yang baik. Kalau budaya suap seperti ini terus berlangsung, apa jadinya Indonesia?" kata Agus Zaery.


Agus mengingatkan, tersangka perdagangan manusia seharusnya dijatuhi hukuman setimpal. Selain melanggar hukum, perdagangan anak juga menghancurkan masa depan anak. "Saya tuntut kepolisian mengungkap kasus ini. Beri kepercayaan kepada masyaraka," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar