Warta Jatim, Surabaya - Terpidana mati pembunuh keluarga perwira Marinir, Sumiarsih dan Sugeng ditembak berdampingan oleh 2 regu tembak. Pengacara terpidana mendesak hukuman mati dihapuskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal itu diungkapkan Sutedja Djaja Sasmita salah seorang pengacara Sumiarsih dan Sugeng yang menyaksikan eksekusi terhadap kedua terpidana. Menurut Djaja Sasmita, setibanya di lokasi, regu tembak melakukan eksekusi dengan jarak sekitar 5 meter.
Menurut Djaja Sasmita, Sumiarsih dan Sugeng yang mengenakan pakaian serba putih didudukkan berdampingan dengan mata ditutupi kain hitam. Meski 12 anggota regu tembak secara bersamaan melepaskan tembakan, namun hanya 1 senapan berisi peluru yang menewaskan terpidana.
" Posisi saya saat itu, tepat 50 meter dari tempat eksekusi berlangsung. Saat ditembak, tidak terdengar suara apapun dari mulut kedua terpidana," ujar Djaja Sasmita, Sabtu (19/7).
Djaja Sasmita mengatakan dijemput petugas Kejaksaan untuk menyaksikan eksekusi tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui lokasi eksekusi, karena sejak berangkat jendela mobil yang menjemputnya ditutup rapat.
Djaja Sasmita kecewa dengan keputusan pelaksanaan eksekusi mati terhadap kliennya. Sebab, selama 20 tahun dalam penjara kedua kliennya bersikap baik. Dia berharap hukuman mati dihapuskan dari KUHP, karena hukuman ini tidak berprikemanusiaan.
Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi di hadapan regu tembak Polda Jatim, Sabtu dinihari sekitar pukul 00. 31 WIB. Dua terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Marinir Letkol Purwanto ini dibawa keluar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 23.58 WIB dengan menggunakan 6 mobil Kijang bernomor polisi sama, yakni W 567 MM.
Keenam mobil itu kemudian dibagi dalam 3 kelompok. Ada yang bergerak ke arah Pasuruan dan Mojokerto, serta 1 mobil berputar menuju Surabaya. Semuanya melaju cepat tanpa pengawalan, sehingga menyebabkan wartawan kesulitan membuntuti dan mengetahui mobil mana yang membawa kedua terpidana.
Setelah diotopsi di RSUD Dr Soetomo,Surabaya, kedua jenasah dimakamkan berdampingan di tempat pemakaman umum Lowokwaru, Malang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar