Warta Jatim, Surabaya - Keputusan pemerintah merevisi UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah sangat disayangkan. Aturan baru dalam UU 12/2008 bahwa dalam pemilihan perolehan calon minimal 30% dari suara sah, dinilai boros anggaran.
Demikian pendapat analis politik Universitas Airlangga Surabaya Krisnugroho soal kemungkinan terjadinya dua putaran dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Bila terjadi dua putaran, dipastikan terjadi pembengkakan anggaran. Dana untuk pemilihan gubernur dua putaran itu Jawa Timur membutuhkan Rp 00 miliar lebih.
"Dana sebesar itu kan bisa diperuntukkan kebutuhan masyarakat luas. Ingat, Jatim termasuk peringkat pertama kemiskinan di Pulau Jawa, meski pada kenyataannya Jatim kaya SDM," ujar Krisnugroho, Selasa (29/7).
Dia menilai Jawa Timur merupakan salah satu korban UU 12/2008, selain Kalimantan Timur. Karena itu, dia mendukung UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan syarat menang pasangan calon minimal 25% dari suara sah. "Dengan dukungan minimal 25%, potensi dua putaran akan lebih kecil dan otomatis akan menghemat anggaran," katanya.
Pendapat senada dilontarkan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur Arief Budiman. Menurut dia, karena aturan baru tersebut, KPUD tidak bisa berbuat apa-apa, karena perubahan itu disetujui pemerintah pusat.
KPUD Jawa Timur akan menaati aturan baru, meski harus menguras energi dan anggaran pemerintah daerah dan calon. KPUD Jatim akan meminta anggaran Rp 240 miliar untuk pemilihan gubernur putaran kedua. Angka itu setengah lebih anggaran putaran pertama Rp 425 miliar. "Anggaran putaran kedua satu paket dengan anggaran keamanandan panitia pengawas," kata Arief. (red)
Demikian pendapat analis politik Universitas Airlangga Surabaya Krisnugroho soal kemungkinan terjadinya dua putaran dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Bila terjadi dua putaran, dipastikan terjadi pembengkakan anggaran. Dana untuk pemilihan gubernur dua putaran itu Jawa Timur membutuhkan Rp 00 miliar lebih.
"Dana sebesar itu kan bisa diperuntukkan kebutuhan masyarakat luas. Ingat, Jatim termasuk peringkat pertama kemiskinan di Pulau Jawa, meski pada kenyataannya Jatim kaya SDM," ujar Krisnugroho, Selasa (29/7).
Dia menilai Jawa Timur merupakan salah satu korban UU 12/2008, selain Kalimantan Timur. Karena itu, dia mendukung UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan syarat menang pasangan calon minimal 25% dari suara sah. "Dengan dukungan minimal 25%, potensi dua putaran akan lebih kecil dan otomatis akan menghemat anggaran," katanya.
Pendapat senada dilontarkan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur Arief Budiman. Menurut dia, karena aturan baru tersebut, KPUD tidak bisa berbuat apa-apa, karena perubahan itu disetujui pemerintah pusat.
KPUD Jawa Timur akan menaati aturan baru, meski harus menguras energi dan anggaran pemerintah daerah dan calon. KPUD Jatim akan meminta anggaran Rp 240 miliar untuk pemilihan gubernur putaran kedua. Angka itu setengah lebih anggaran putaran pertama Rp 425 miliar. "Anggaran putaran kedua satu paket dengan anggaran keamanandan panitia pengawas," kata Arief. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar