Warta Jatim, Surabaya - Upah minimum guru tahun 2010 di Surabaya diusulkan Rp 1,1 juta. Usulan itu dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang upah minimum guru yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi kepada Wali Kota Bambang DH, Rabu (30/12).
Wali Kota Bambang DH menyatakan setuju besaran UMG tersebut. Namun, sebelum draf raperda tentang upah minimum guru itu disahkan melalui peraturan wali kota, Dinas Pendidikan harus merevisi beberapa item. Upah minimum itu akan diberlakukan bagi semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Bambang, masih banyak guru yang upahnya jauh di bawah standar, terutama guru di sekolah swasta. “Kami ingin kesejahteraaan guru meningkat. Jangan sampai mereka yang telah melahirkan putra-putri terbaik, nasibnya justru tidak baik.”
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi menargetkan paling lambat Mei 2010 upah minimum guru sudah diterapkan. Sebelum disahkan menjadi perda, Dinas Pendidikan akan meminta Wali Kota mengesahkan melalui peraturan wali kota. Langkah ini akan mempermudah penerapan upah minimum guru.
“Kalau harus ke DPRD, prosesnya malah berbelit. Seperti pada saat kami mengajukan program 12 tahun pendidikan gratis. Karena itu, kami memutuskan melakukan langkah ini. Apalagi ini demi kesejahteraan guru,” katanya.
Menurut Sahudi, di masa datang setiap sekolah harus mengatur sistem kontrak ataupun penggajian guru secara jelas. Juga harus menjelaskan dana yang dipakai untuk menggaji guru, terutama bagi sekolah swasta. Dengan langkah ini, diharapkan tidak terjadi lagi upah guru telat dan di bawah standar.(red)
Wali Kota Bambang DH menyatakan setuju besaran UMG tersebut. Namun, sebelum draf raperda tentang upah minimum guru itu disahkan melalui peraturan wali kota, Dinas Pendidikan harus merevisi beberapa item. Upah minimum itu akan diberlakukan bagi semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Bambang, masih banyak guru yang upahnya jauh di bawah standar, terutama guru di sekolah swasta. “Kami ingin kesejahteraaan guru meningkat. Jangan sampai mereka yang telah melahirkan putra-putri terbaik, nasibnya justru tidak baik.”
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi menargetkan paling lambat Mei 2010 upah minimum guru sudah diterapkan. Sebelum disahkan menjadi perda, Dinas Pendidikan akan meminta Wali Kota mengesahkan melalui peraturan wali kota. Langkah ini akan mempermudah penerapan upah minimum guru.
“Kalau harus ke DPRD, prosesnya malah berbelit. Seperti pada saat kami mengajukan program 12 tahun pendidikan gratis. Karena itu, kami memutuskan melakukan langkah ini. Apalagi ini demi kesejahteraan guru,” katanya.
Menurut Sahudi, di masa datang setiap sekolah harus mengatur sistem kontrak ataupun penggajian guru secara jelas. Juga harus menjelaskan dana yang dipakai untuk menggaji guru, terutama bagi sekolah swasta. Dengan langkah ini, diharapkan tidak terjadi lagi upah guru telat dan di bawah standar.(red)