Warta Jatim, Sidoarjo - Sebanyak 400 buruh PT Paramithatama Asri Raya (PAR), Sidoarjo, mogok kerja, Senin (21/12). Mereka menolak pemecatan terhadap 14 buruh dan menuntut sisa pembayaran upah tahun 2008.
Yohanes, koordinator aksi mengatakan, pemecatan sepihak terhadap 14 buruh PT PAR melanggar UU Ketenagakerjaan. Perusahaan juga dinilai melanggar kesepakatan membayar kekurangan upah buruh tahun 2008.
“Dalam kesepakatan, manajemen menyatakan siap membayar kekurangan gaji buruh tahun 2008 dalam UMK tahun 2009. Namun hingga sekarang, janji tersebut tidak direalisasikan,” kata Yohanes.
Menurut Yohanes, selain mengingkari janji, manajemen PT PAR sering mengintimidasi buruh melalui personel TNI aktif yang dipekerjakan sebagai petugas keamanan. Buruh yang memperjuangkan haknya sering mendapat ancaman dari sejumlah preman suruhan perusahaan. (red)
Yohanes, koordinator aksi mengatakan, pemecatan sepihak terhadap 14 buruh PT PAR melanggar UU Ketenagakerjaan. Perusahaan juga dinilai melanggar kesepakatan membayar kekurangan upah buruh tahun 2008.
“Dalam kesepakatan, manajemen menyatakan siap membayar kekurangan gaji buruh tahun 2008 dalam UMK tahun 2009. Namun hingga sekarang, janji tersebut tidak direalisasikan,” kata Yohanes.
Menurut Yohanes, selain mengingkari janji, manajemen PT PAR sering mengintimidasi buruh melalui personel TNI aktif yang dipekerjakan sebagai petugas keamanan. Buruh yang memperjuangkan haknya sering mendapat ancaman dari sejumlah preman suruhan perusahaan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar