Warta Jatim, Surabaya - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memberikan remisi Natal bagi 261 narapidana. Setelah mendapat potongan masa hukuman, 7 narapidana langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM Jatim Djoko Hikma Hadi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden 174/2009 tentang Remisi. Di antara para penerima remisi terdapat 37 tahanan pidana khusus, kasus terorisme, korupsi, pembalakan liar, dan perdagangan manusia.
“Untuk pemberian remisi terhadap tahanan pidana khusus, kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Djoko, Rabu (23/12).
Menurut Djoko, narapidana berhak mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa hukuman. Sedangkan, remisi bagi tahanan pidana khusus baru dapat diberikan setelah menjalani 1/3 masa tahanan. (red)
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM Jatim Djoko Hikma Hadi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden 174/2009 tentang Remisi. Di antara para penerima remisi terdapat 37 tahanan pidana khusus, kasus terorisme, korupsi, pembalakan liar, dan perdagangan manusia.
“Untuk pemberian remisi terhadap tahanan pidana khusus, kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Djoko, Rabu (23/12).
Menurut Djoko, narapidana berhak mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa hukuman. Sedangkan, remisi bagi tahanan pidana khusus baru dapat diberikan setelah menjalani 1/3 masa tahanan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar