Warta Jatim, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku masih mamatangkan konsep perjanjian perlindungan buruh migran dengan pemerintah Malaysia.
Menurut Muhaimin, perjanjian perlindungan BMI tersebut antara lain mengatur pemberian hak libur, tidak menahan paspor buruh, dan menuntut ketegasan Malaysia dalam menindak majikan nakal.
Depnakertrans akan meminta serikat pekerja membantu merumuskan konsep tersebut agar tidak terjadi salah pengertian antara buruh dan pemerintah. “Kami akan mengundang serikat pekerja untuk membicarakan finalisasi konsep itu,” kata Muhaimin, Jumat (11/12).
Techinal Officer International Labour Organization (ILO) Kazutoshi Chatani mengatakan, kasus perlindungan buruh migran juga terjadi di negara-negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, dan Kamboja.
Kazutoshi Chatani meminta pemerintah dan serikat pekerja bekerja sama dalam menyusun program kerja perlindungan buruh migran. ”Mereka harus menjadi mitra yang baik. Jika ini terwujud, perlindungan buruh akan lebih diperhatikan,” ujarnya. (red)
Menurut Muhaimin, perjanjian perlindungan BMI tersebut antara lain mengatur pemberian hak libur, tidak menahan paspor buruh, dan menuntut ketegasan Malaysia dalam menindak majikan nakal.
Depnakertrans akan meminta serikat pekerja membantu merumuskan konsep tersebut agar tidak terjadi salah pengertian antara buruh dan pemerintah. “Kami akan mengundang serikat pekerja untuk membicarakan finalisasi konsep itu,” kata Muhaimin, Jumat (11/12).
Techinal Officer International Labour Organization (ILO) Kazutoshi Chatani mengatakan, kasus perlindungan buruh migran juga terjadi di negara-negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, dan Kamboja.
Kazutoshi Chatani meminta pemerintah dan serikat pekerja bekerja sama dalam menyusun program kerja perlindungan buruh migran. ”Mereka harus menjadi mitra yang baik. Jika ini terwujud, perlindungan buruh akan lebih diperhatikan,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar