Warta Jatim, Surabaya - Aparat penegak hukum dinilai tidak tanggap menghadapi kasus pidana yang melibatkan anak. Polisi dan jaksa kerap lalai memberikan pendampingan pada anak yang terlibat masalah hukum.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, seharusnya anak mendapatkan pendampingan selama penyidikan hingga sidang. “Selama ini yang berperan dalam pendampingan adalah lembaga yang interes terhadap masalah itu. Kepolisian dan kejaksaan nyaris tidak pernah melakukan,” kata Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Nonot Suryono, Senin (30/11).
Banyak anak yang terlibat kasus pidana menghuni sel bersama tahanan dewasa. Akibatnya anak menjadi korban kekerasan dan intimidasi tahanan dewasa. “Meski saya belum menerima data resmi, ada tahanan anak yang bercerita mereka mengalami pencabulan dan pemukulan jika tidak menuruti perintah tahanan dewasa,” katanya.
Nonot Suryono mendesak Departemen Hukum dan HAM menambah pusat pembinaan khusus anak dan perempuan yang terlibat kasus pidana. Sebab, kasus-kasus pidana yang melibatkan anak bertambah setiap tahun. Selama akhir 2008 hingga November 2009 terjadi 132 kasus pidana yang melibatkan anak. Hanya 38 kasus yang mendapatkan pendampingan dari lembaga swadaya perlindungan anak dan perempuan.(red)
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, seharusnya anak mendapatkan pendampingan selama penyidikan hingga sidang. “Selama ini yang berperan dalam pendampingan adalah lembaga yang interes terhadap masalah itu. Kepolisian dan kejaksaan nyaris tidak pernah melakukan,” kata Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Nonot Suryono, Senin (30/11).
Banyak anak yang terlibat kasus pidana menghuni sel bersama tahanan dewasa. Akibatnya anak menjadi korban kekerasan dan intimidasi tahanan dewasa. “Meski saya belum menerima data resmi, ada tahanan anak yang bercerita mereka mengalami pencabulan dan pemukulan jika tidak menuruti perintah tahanan dewasa,” katanya.
Nonot Suryono mendesak Departemen Hukum dan HAM menambah pusat pembinaan khusus anak dan perempuan yang terlibat kasus pidana. Sebab, kasus-kasus pidana yang melibatkan anak bertambah setiap tahun. Selama akhir 2008 hingga November 2009 terjadi 132 kasus pidana yang melibatkan anak. Hanya 38 kasus yang mendapatkan pendampingan dari lembaga swadaya perlindungan anak dan perempuan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar