Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 30 Desember 2009

LBH Surabaya: Segera Sahkan RUU Bantuan Hukum

Warta Jatim, Surabaya – Rancangan Undang-undang Bantuan Hukum yang masuk dalam Program Legislali Nasional harus segera disahkan DPR. Sebab, RUU tersebut sangat diperlukan untuk pemenuhan hak atas keadilan.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum LBH Surabaya Muhammad Faik, Rabu (30/12). Dia berharap RUU Bantuan Hukum mampu menegakkan hukum yang selama ini jauh dari harapan masyarakat miskin.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan dalam proses hukum. Termasuk pula menerima bantuan hukum, hak untuk diam, dan tidak menyampaikan sesuatu. “Selama ini banyak saksi atau tersangka yang diperiksa dengan paksaan oleh tim penyidik. dengan adanya RUU ini, mereka memiliki hak di depan tim penyidik,” kata Faik.

LBH Surabaya juga menilai, pemberian bantuan hukum selama ini bukan berdasarkan konteks pemenuhan hak, melainkan belas kasihan dan tuntutan profesi pengacara atau advokat. Akibatnya, segala kelalaian pemberian bantuan hukum hanya dianggap sebagai pelanggaran kode etik pengacara atau advokat.

Menurut Faik, RUU Bantuan Hukum akan mengatur beberapa hal pokok. Meliputi kewajiban negara dalam pemenuhan hak setiap orang atas bantuan hukum; akses setiap orang dalam memperoleh keadilan; serta hak masyarakat miskin dan marjinal mendapat bantuan hukum. Juga terbentuknya Dewan Bantuan Hukum dan kejelasan ketentuan pidana atau sanksi pidana.

LBH Surabaya bersama lembaga lain yang berkomitmen dalam penegakan hukum akan mengawal RUU Bantuan Hukum hingga disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya mengawasi kinerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjalankan undang-undang tersebut. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar