Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 02 Desember 2009

LBH Surabaya Gugat Gubernur Jatim

Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan soal penyelamatan Kali Surabaya.

Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2007 memerintahkan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan peraturan tentang kualifikasi kelas air Kali Surabaya. Putusan tersebut juga memerintahkan Gubernur menyusun pedoman penghitungan serta menetapkan daya tampung beban Kali Surabaya.

“Kami melihat Pemprov tidak memiliki iktikad baik dalam menyelamatkan Kali Surabaya. Apalagi Pengadilan Negeri Surabaya sudah memutuskan ini dua tahun lalu,” kata Syaiful Aris, Rabu (2/12).

Menurut Syaiful Aris, gugatan terhadap Gubernur Soekarwo telah disiapkan dan akan diajukan ke PN Surabaya. Dalam gugatan tersebut LBH menilai Pemprov Jatim tidak melaksanakan perintah pengadilan dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Syaiful mengatakan, Badan Lingkungan Hidup Jatim dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas saling lempar tanggung jawab terkait penanganan limbah di Kali Surabaya. “Mereka menunggu instruksi Gubernur tentang penyelamatan Kali Surabaya. Sebab itu, Gubernur Soekarwo harus bertanggung jawab,” katanya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar