Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur mencatat Badan Pertahanan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Perizinan sebagai instansi terburuk dalam pelayanan publik sepanjang tahun 2009. Dari 254 pengaduan, banyak keluhan soal pelayanan berlarut dan prosedur birokrasi berbelit.
Wakil Ketua Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur Bidang Penanganan Pengaduan Nuning Rodiyah mengatakan, dari 254 pengaduan selama Januari – Desember, terbanyak dari warga kota Surabaya, yakni 85 pengaduan. Kemudian Kabupaten Pasuruan 18 pengaduan, Kabupaten Sumenep 17 pengaduan, dan Sidoarjo 16 pengaduan.
Dalam pengaduan, masyarakat banyak mengeluhkan tindakan diskriminatif instansi pelayanan publik. Misalnya, kesulitan mengurus KTP dan kartu keluarga bagi warga etnis Tionghoa di Surabaya, meski mereka sudah memiliki identitas atau keterangan sebagai warga negara Indonesia. Begitu pula kesulitan 200 warga Sumenep dalam mengurus KTP.
“Dalam menyelesaikan pengaduan, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Komisi Pelayanan Publik. Hasilnya 70 persen bisa diselesaikan lewat verifikasi, 20 persen mediasi, dan 10 persen rekomendasi,” ujar Nuning, Senin (28/12).
Komisi Pelayanan Publik akan mengoptimalkan pos pengaduan di 38 kabupaten/kota. Juga akan jemput bola dalam menangani permasalahan layanan publik. “Dengan cara ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sering mengeluhkan buruknya pelayanan publik di Jatim,” kata Nuning.(red)
Wakil Ketua Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur Bidang Penanganan Pengaduan Nuning Rodiyah mengatakan, dari 254 pengaduan selama Januari – Desember, terbanyak dari warga kota Surabaya, yakni 85 pengaduan. Kemudian Kabupaten Pasuruan 18 pengaduan, Kabupaten Sumenep 17 pengaduan, dan Sidoarjo 16 pengaduan.
Dalam pengaduan, masyarakat banyak mengeluhkan tindakan diskriminatif instansi pelayanan publik. Misalnya, kesulitan mengurus KTP dan kartu keluarga bagi warga etnis Tionghoa di Surabaya, meski mereka sudah memiliki identitas atau keterangan sebagai warga negara Indonesia. Begitu pula kesulitan 200 warga Sumenep dalam mengurus KTP.
“Dalam menyelesaikan pengaduan, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Komisi Pelayanan Publik. Hasilnya 70 persen bisa diselesaikan lewat verifikasi, 20 persen mediasi, dan 10 persen rekomendasi,” ujar Nuning, Senin (28/12).
Komisi Pelayanan Publik akan mengoptimalkan pos pengaduan di 38 kabupaten/kota. Juga akan jemput bola dalam menangani permasalahan layanan publik. “Dengan cara ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sering mengeluhkan buruknya pelayanan publik di Jatim,” kata Nuning.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar