Warta Jatim, Surabaya - Sepuluh perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai ketetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2010. Mereka beralasan ongkos produksi tidak sebanding dengan keuntungan setiap bulan.
Jumlah perusahaan yang menangguhkan pembayaran upah sesuai UMK 2010 naik dibandingkan tahun lalu. “Sebelumnya, UMK 2009, ada 7 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Padahal saat itu UMK Rp 971.624,” kata Kepala Sub-Dinas Bina Upah Mininum Syarat Kerja Disnaker Gresik Edi Purwanto yang dihubungi via telepon, Selasa (1/12).
Menurut Edi, perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK umumnya perusahaan kelas menengah dan besar yang mempekerjakan ratusan buruh. Di antaranya PT Ispat Panca Putra, PT Kreasi, PT Tira Mahakam, PT White Oil, PT Liku Telaga, dan PT Metabisulfit Nusantara.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin mendesak Disnaker Gresik melakukan audit terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan pemenuhan UMK.
Menurut dia, perusahaan berhak menangguhkan pembayaran upah sesuai UMK asal mengikuti aturan. Di antaranya harus melalui proses audit oleh tim independen dan menunjukkan bukti kuat tidak mampu mengupah buruh sesuai UMK.
Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan menggugat perusahaan yang terbukti memanipulasi data agar terhindar dari kewajiban membayar upah buruh sesuai UMK. (red)
Jumlah perusahaan yang menangguhkan pembayaran upah sesuai UMK 2010 naik dibandingkan tahun lalu. “Sebelumnya, UMK 2009, ada 7 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Padahal saat itu UMK Rp 971.624,” kata Kepala Sub-Dinas Bina Upah Mininum Syarat Kerja Disnaker Gresik Edi Purwanto yang dihubungi via telepon, Selasa (1/12).
Menurut Edi, perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK umumnya perusahaan kelas menengah dan besar yang mempekerjakan ratusan buruh. Di antaranya PT Ispat Panca Putra, PT Kreasi, PT Tira Mahakam, PT White Oil, PT Liku Telaga, dan PT Metabisulfit Nusantara.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin mendesak Disnaker Gresik melakukan audit terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan pemenuhan UMK.
Menurut dia, perusahaan berhak menangguhkan pembayaran upah sesuai UMK asal mengikuti aturan. Di antaranya harus melalui proses audit oleh tim independen dan menunjukkan bukti kuat tidak mampu mengupah buruh sesuai UMK.
Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan menggugat perusahaan yang terbukti memanipulasi data agar terhindar dari kewajiban membayar upah buruh sesuai UMK. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar