Warta Jatim, Surabaya - Kementerian Hukum dan HAM saat ini mempelajari buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro. Mereka akan menentukan sikap setelah menemukan fakta terkait tulisan di buku tersebut.
Bila terdapat fakta yang tidak benar dan ada tendensi pencemaran nama baik atau fitnah kepada orang lain, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Selama tulisan itu benar, kami tidak akan mempermasalahkannya. Begitu juga sebaliknya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Surabaya, Minggu (27/12).
Patrialis menegaskan, saat ini pemerintah belum memiliki keinginan untuk menarik buku tersebut. Langkah itu baru dilakukan apabila terjadi keresahan di masyarakat serta terbukti menyampaikan data yang tidak benar. "Jika ada penarikan buku, itu bukan atas perintah kami, melainkan dari toko buku yang bersangkutan."
Menko Perekonomian Hatta Radjasa menambahkan, George Aditjondro harus bisa membuktikan soal dugaaan aliran dana Bank Century, seperti yang ditulis dan diungkapkan dalam buku tersebut. Misalnya soal keberadaan Yayasan Ratna Mutumanikam, yang ditulis sebagai salah satu penerima dana tersebut.
"Setahu saya yayasan tersebut bergerak di bidang kerajinan. Namun, kalau memang terbukti ada dugaan (mendapat) dana dari Bank Century, silakan dibuktikan," kata Hatta Radjasa. (red)
Bila terdapat fakta yang tidak benar dan ada tendensi pencemaran nama baik atau fitnah kepada orang lain, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Selama tulisan itu benar, kami tidak akan mempermasalahkannya. Begitu juga sebaliknya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Surabaya, Minggu (27/12).
Patrialis menegaskan, saat ini pemerintah belum memiliki keinginan untuk menarik buku tersebut. Langkah itu baru dilakukan apabila terjadi keresahan di masyarakat serta terbukti menyampaikan data yang tidak benar. "Jika ada penarikan buku, itu bukan atas perintah kami, melainkan dari toko buku yang bersangkutan."
Menko Perekonomian Hatta Radjasa menambahkan, George Aditjondro harus bisa membuktikan soal dugaaan aliran dana Bank Century, seperti yang ditulis dan diungkapkan dalam buku tersebut. Misalnya soal keberadaan Yayasan Ratna Mutumanikam, yang ditulis sebagai salah satu penerima dana tersebut.
"Setahu saya yayasan tersebut bergerak di bidang kerajinan. Namun, kalau memang terbukti ada dugaan (mendapat) dana dari Bank Century, silakan dibuktikan," kata Hatta Radjasa. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar