Warta Jatim, Surabaya - Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) melaporkan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Wisnu diduga terlibat kasus korupsi sewa lahan negara milik Badan Usaha Milik Daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Koordinator SCWI, Hari Cipto Wiyono mengatakan, korupsi diduga terjadi tahun 2008 ketika Wisnu menjabat Kepala Biro Persewaan PT Panca Wira Usaha. Dari 58 kontrak lahan milik PT Panca Wira Usaha senilai Rp 2 miliar, 20 kontrak sewa lahan tidak sesuai perjanjian.
“Karena Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Persewaan, dia harus bertanggung jawab. Apalagi, PT Panca Wira Usaha adalah Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) Pemprov Jatim,” kata Hari Cipto Wiyono, Kamis (17/12).
Menurut Hari, sejumlah transaksi kontrak sewa lahan PT PWU menyalahi aturan. Seperti kontrak dengan salah satu hipermarket yang jangka waktu sewanya melebihi kesepakatan.
Hari mengatakan, selama menjabat Kepala Biro Persewaan PT Panca Wira, Wisnu mengabaikan prinsip formal dan pencatatan. Selain itu, dalam menjalankan kontrak sewa lahan, PT Panca Wira tidak melakukan perjanjian berdasarkan kekuatan hukum sehingga berpotensi merugikan negara. “Dalam draft kontrak yang kami pelajari, tidak satupun ada pasal yang menyebutkan, ‘apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyewa’. Begitu juga sebaliknya,” ujar Hari.
Dia mengaku tidak mengetahui jumlah detil kerugian negara akibat kontrak sewa lahan tersebut. Menurut dia, seluruh berkas telah diserahkan kepada Kajaksaan Tinggi Jatim untuk ditindaklanjuti.
Di tempat terpisah, Humas Kejati Jatim, Mulyono mengatakan, akan mempelajari laporan Surabaya Corruption Watch Indonesia. Termasuk memeriksa hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilampirkan dalam laporan. “Kami masih mempelajari laporan itu. Jika sudah selesai, kami baru dapat memastikan status hukum Wisnu Wardhana,” kata Mulyono.
Menurut Mulyono, pihaknya akan memanggil Wisnu Wardhana untuk dimintai keterangan. Pemanggilan akan dilakukan secepatnya setelah Kejati Jatim selesai mempelajari isi laporan Surabaya Corruption Watch.(red)
Koordinator SCWI, Hari Cipto Wiyono mengatakan, korupsi diduga terjadi tahun 2008 ketika Wisnu menjabat Kepala Biro Persewaan PT Panca Wira Usaha. Dari 58 kontrak lahan milik PT Panca Wira Usaha senilai Rp 2 miliar, 20 kontrak sewa lahan tidak sesuai perjanjian.
“Karena Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Persewaan, dia harus bertanggung jawab. Apalagi, PT Panca Wira Usaha adalah Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) Pemprov Jatim,” kata Hari Cipto Wiyono, Kamis (17/12).
Menurut Hari, sejumlah transaksi kontrak sewa lahan PT PWU menyalahi aturan. Seperti kontrak dengan salah satu hipermarket yang jangka waktu sewanya melebihi kesepakatan.
Hari mengatakan, selama menjabat Kepala Biro Persewaan PT Panca Wira, Wisnu mengabaikan prinsip formal dan pencatatan. Selain itu, dalam menjalankan kontrak sewa lahan, PT Panca Wira tidak melakukan perjanjian berdasarkan kekuatan hukum sehingga berpotensi merugikan negara. “Dalam draft kontrak yang kami pelajari, tidak satupun ada pasal yang menyebutkan, ‘apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyewa’. Begitu juga sebaliknya,” ujar Hari.
Dia mengaku tidak mengetahui jumlah detil kerugian negara akibat kontrak sewa lahan tersebut. Menurut dia, seluruh berkas telah diserahkan kepada Kajaksaan Tinggi Jatim untuk ditindaklanjuti.
Di tempat terpisah, Humas Kejati Jatim, Mulyono mengatakan, akan mempelajari laporan Surabaya Corruption Watch Indonesia. Termasuk memeriksa hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilampirkan dalam laporan. “Kami masih mempelajari laporan itu. Jika sudah selesai, kami baru dapat memastikan status hukum Wisnu Wardhana,” kata Mulyono.
Menurut Mulyono, pihaknya akan memanggil Wisnu Wardhana untuk dimintai keterangan. Pemanggilan akan dilakukan secepatnya setelah Kejati Jatim selesai mempelajari isi laporan Surabaya Corruption Watch.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar