Warta Jatim, Surabaya - Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mendesak Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bibit - Chandra. SP3 itu dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali kedua pemimpin KPK tersebut.
Menurut JE Sahetapy, polisi tidak berwenang menghambat diterbitkannya SP3 kasus dugaan suap dengan tersangka Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Wakil Ketua (nonaktif) KPK. Sebab, polisi tidak memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
“Polri harus secepatnya mengeluarkan SP3. Setidaknya mereka memiliki inisiatif yang baik dalam menyikapi keputusan pembatalan Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang KPK,” ujar JE Sahetapy, Kamis (26/11).
Dia berharap Bibit dan Chandra bersabar dan tidak tergesa-gesa aktif kembali sebagai pemimpin KPK. Dia yakin Pejabat Laksana Tugas Wakil Ketua KPK Ahmad Santosa dan Waluyo akan menerima keputusan ini.
“Perppu Plt Pimpinan KPK sifatnya hanya sementara. Jika Bibit dan Chandra aktif kembali, otomatis Plt Wakil Ketua KPK akan ditarik. Tujuan perppu tersebut untuk mengisi kekosongan KPK. Jadi, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata JE Sahetapy. (red)
Menurut JE Sahetapy, polisi tidak berwenang menghambat diterbitkannya SP3 kasus dugaan suap dengan tersangka Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Wakil Ketua (nonaktif) KPK. Sebab, polisi tidak memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
“Polri harus secepatnya mengeluarkan SP3. Setidaknya mereka memiliki inisiatif yang baik dalam menyikapi keputusan pembatalan Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang KPK,” ujar JE Sahetapy, Kamis (26/11).
Dia berharap Bibit dan Chandra bersabar dan tidak tergesa-gesa aktif kembali sebagai pemimpin KPK. Dia yakin Pejabat Laksana Tugas Wakil Ketua KPK Ahmad Santosa dan Waluyo akan menerima keputusan ini.
“Perppu Plt Pimpinan KPK sifatnya hanya sementara. Jika Bibit dan Chandra aktif kembali, otomatis Plt Wakil Ketua KPK akan ditarik. Tujuan perppu tersebut untuk mengisi kekosongan KPK. Jadi, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata JE Sahetapy. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar