Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menduga terjadi pembelokan fakta dalam sidang kasus gratifikasi proyek pembangunan Surabaya Sport Center (SSC) di Pengadilan Negeri Surabaya. Akibatnya, 4 terdakwa pejabat DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan bebas.
Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan LBH Surabaya Abdul Fatah mengatakan, fakta yang muncul dalam sidang adalah kasus jasa pungut pajak, bukan gratifikasi. Selain itu, hakim mengabaikan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertimbangan memutus perkara.
“Hal ini luput dari pengamatan publik, sehingga menghasilkan keputusan membebaskan keempat terdakwa,” kata Abdul Fatah, Senin (9/11).
Menurut Abdul Fatah, selain membelokkan kasus gratifikasi menjadi penyimpangan jasa pungut pajak, terlihat sikap hakim yang cenderung mengistimewakan terdakwa. “Masak dalam sidang ada anggota hakim yang tidur. Hal itu jelas melecehkan penegakan hukum.”
Kasus korupsi gratifikasi pembangunan Surabaya Sport Center dan jalur busway diperkirakan merugikan negara Rp 720 juta. Hakim memvonis bebas terdakwa Musyafak Rouf (Ketua DPRD Kota Surabaya 2004-2009), Soekamto Hadi (Sekretaris Kota Surabaya), Mukhlas Udin (Asisten II Sekkota Surabaya), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot Surabaya). (red)
Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan LBH Surabaya Abdul Fatah mengatakan, fakta yang muncul dalam sidang adalah kasus jasa pungut pajak, bukan gratifikasi. Selain itu, hakim mengabaikan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertimbangan memutus perkara.
“Hal ini luput dari pengamatan publik, sehingga menghasilkan keputusan membebaskan keempat terdakwa,” kata Abdul Fatah, Senin (9/11).
Menurut Abdul Fatah, selain membelokkan kasus gratifikasi menjadi penyimpangan jasa pungut pajak, terlihat sikap hakim yang cenderung mengistimewakan terdakwa. “Masak dalam sidang ada anggota hakim yang tidur. Hal itu jelas melecehkan penegakan hukum.”
Kasus korupsi gratifikasi pembangunan Surabaya Sport Center dan jalur busway diperkirakan merugikan negara Rp 720 juta. Hakim memvonis bebas terdakwa Musyafak Rouf (Ketua DPRD Kota Surabaya 2004-2009), Soekamto Hadi (Sekretaris Kota Surabaya), Mukhlas Udin (Asisten II Sekkota Surabaya), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot Surabaya). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar