Warta Jatim, Surabaya - Warga Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, melaporkan Wali Kota Surabaya Bambang DH ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (18/11). Bambang DH dituduh melakukan korupsi penjualan tanah milik desa.
Koordinator warga Joko Permono mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya melakukan penjualan 3 lahan tanah milik desa di Kecamatan Lakarsantri, Sambikerep, dan Pakal. Lahan tersebut dijual kepada perusahaan pengembang PT Ciputra Surya.
Menurut Joko Permono, berdasarkan audit yang dilakukan Sucofindo Apprasial, dana penjualan tanah desa tersebut mencapai Rp 51 miliar. Namun Pemkot Surabaya hanya memberikan Rp 36,9 miliar kepada warga.
Warga mengaku belum mengetahui di mana sisa uang Rp 14 miliar tersebut. “Kami melaporkan Wali Kota Bambang DH, karena dia harus bertanggung jawab atas kinerja Pemkot yang turut andil dalam penjualan tanah desa,” ujar Joko.
Joko mengatakan, dari 1.200 keluarga di Kelurahan Jeruk, 120 keluarga menolak pembagian dana hasil penjualan tanah desa. Mereka menuntut Pemkot Surabaya membagikan seluruh hasil penjualan tanah sebesar Rp 51 miliar.
Warga juga melaporkan PT Ciputra Surya, yang mangkir memberikan dana pembangunan fasilitas umum, seperti dijanjikan dalam Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. (red)
Koordinator warga Joko Permono mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya melakukan penjualan 3 lahan tanah milik desa di Kecamatan Lakarsantri, Sambikerep, dan Pakal. Lahan tersebut dijual kepada perusahaan pengembang PT Ciputra Surya.
Menurut Joko Permono, berdasarkan audit yang dilakukan Sucofindo Apprasial, dana penjualan tanah desa tersebut mencapai Rp 51 miliar. Namun Pemkot Surabaya hanya memberikan Rp 36,9 miliar kepada warga.
Warga mengaku belum mengetahui di mana sisa uang Rp 14 miliar tersebut. “Kami melaporkan Wali Kota Bambang DH, karena dia harus bertanggung jawab atas kinerja Pemkot yang turut andil dalam penjualan tanah desa,” ujar Joko.
Joko mengatakan, dari 1.200 keluarga di Kelurahan Jeruk, 120 keluarga menolak pembagian dana hasil penjualan tanah desa. Mereka menuntut Pemkot Surabaya membagikan seluruh hasil penjualan tanah sebesar Rp 51 miliar.
Warga juga melaporkan PT Ciputra Surya, yang mangkir memberikan dana pembangunan fasilitas umum, seperti dijanjikan dalam Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar