Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 02 November 2009

Bupati Akan Hukum Pembuat Soal Ujian Bermasalah

Warta Jatim, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso akan menjatuhkan sanksi terhadap Hedi Yanto, guru Sekolah Dasar Negeri Kedungcangkring, Jabon, Jawa Timur. Hedi adalah pembuat soal ujian tengah semester (UTS) Bahasa Indonesia kelas VI yang terdapat kata-kata yang tidak patut.

Sanksi tersebut bisa berupa peringatan ataupun pemecatan, tergantung pada hasil pemeriksaan Diknas Pendidikan Sidoarjo dan Jawa Timur. “Sanksi tergantung pada rekomendasi tim penyidik Diknas. Yang jelas soal itu sangat tidak mendidik siswa,” kata Wien Hendarso, Senin (2/11).

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Agus Budi Tjahjono mengaku masih terus memeriksa Hedi Yanto secara intensif. Hedi Yanto telah mengakui kelalaiannya dalam membuat soal tersebut.

Agus mengatakan belum bisa memutuskan jenis sanksi yang harus dijatuhkan terhadap Hedi Yanto. Pihaknya masih terus mendalami masalah ini, dengan meminta keterangan kepada 6 staf yang ikut membantu Hedi Yanto dalam penyusunan soal tersebut. “Dari pemeriksaan terhadap 6 orang inilah, kami baru bisa memutuskan soal sanksi.”

Kasus soal Bahasa Indonesia kelas VI untuk ujian tengah semester yang membuat heboh. Bacaan dalam soal itu bercerita tentang peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dan sanksi terhadap pengusaha yang bandel. Disebutkan dalam bacaan berjudul “Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot”, jika swalayan masih menjual makanan kedaluwarsa “akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun denda Rp 15 juta. Hukuman tambahan di krangkéng dijadikan satu karo macan seminggu, atau diucluk-ucluk…karo biasané dibalsem térongé…I love you full..”

Hedi Yanto yang termasuk guru teladan dan berprestasi sekarang stres, akibat masalah yang kini menjadi pemberitaan nasional itu. Dia tidak mengajar selama hampir satu minggu ini. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar