Warta Jatim, Surabaya - Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur menilai langkah pemerintah memberikan subsidi pupuk organik hanya akan menguntungkan pengusaha besar.
Ketua APPI Jawa Timur Jumantoro mengatakan, setiap kelompok tani akan mendapat jatah 2 sampai 5 ton pupuk organik bersubsidi setiap musim. Hal itu akan dimanfaatkan pengusaha untuk memonopoli pembelian pupuk.
Pengusaha akan mendirikan kelompok-kelompok tani agar mendapat pasokan pupuk organik bersubsidi. “Modusnya, mereka mengajak para petani kerja sama. Petani harus pintar menyikapinya,” kata Jumantoro, Senin (23/11).
Menurut Jumantoro, pemberian subsidi menyebabkan ketergantungan pada pemerintah serta membunuh kreativitas petani. Sebaiknya pemerintah mengalihkan dana subsidi pupuk organik pada pemberdayaan petani. Misalnya, menyelenggarakan pelatihan dan pemberian alat-alat pertanian agar petani dapat memproduksi pupuk organik sendiri.
Di tempat terpisah, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Sugiono mengakui subsidi pupuk organik membuka peluang monopoli oleh pengusaha. Dia meminta Pemerintah Provinsi mengantisipasi hal tersebut. (red)
Ketua APPI Jawa Timur Jumantoro mengatakan, setiap kelompok tani akan mendapat jatah 2 sampai 5 ton pupuk organik bersubsidi setiap musim. Hal itu akan dimanfaatkan pengusaha untuk memonopoli pembelian pupuk.
Pengusaha akan mendirikan kelompok-kelompok tani agar mendapat pasokan pupuk organik bersubsidi. “Modusnya, mereka mengajak para petani kerja sama. Petani harus pintar menyikapinya,” kata Jumantoro, Senin (23/11).
Menurut Jumantoro, pemberian subsidi menyebabkan ketergantungan pada pemerintah serta membunuh kreativitas petani. Sebaiknya pemerintah mengalihkan dana subsidi pupuk organik pada pemberdayaan petani. Misalnya, menyelenggarakan pelatihan dan pemberian alat-alat pertanian agar petani dapat memproduksi pupuk organik sendiri.
Di tempat terpisah, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Sugiono mengakui subsidi pupuk organik membuka peluang monopoli oleh pengusaha. Dia meminta Pemerintah Provinsi mengantisipasi hal tersebut. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar