Warta Jatim, Surabaya – Massa Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Timur menolak penetapan Upah Minimum Kota Jawa Timur tahun 2010 yang ditetapkan Gubernur Soekarwo. Mereka menuding pemerintah menetapkan UMK berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang tidak akurat.
Koordinator aksi Jamaluddin mengatakan, Dewan Pengupahan Jatim hanya serius melakukan survei KHL di daerah Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Gresik. Sedangkan di kabupaten atau kota lain survei dilakukan sekadarnya dan tidak mengikuti aturan.
“Banyak temuan tim, survei dilakukan hanya berdasarkan komponen hidup buruh lajang (belum berkeluarga). Kami menuntut masalah ini diselesaikan,” kata Jamaluddin dalam aksi di depan kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Jumat (20/11).
Menurut Jamaluddin, UMK Jatim tahun 2010 rata-rata Rp 790.000. Besaran upah itu termasuk terendah di antara provinsi lainnya. Upah minimum kota di Jatim saat ini kalah dari UMK Jakarta sebesar Rp 1.117.000 dan Jawa Barat Rp 850.000.
KASBI menutut Gubernur Jatim Soekarwo merevisi UMK tahun 2010 menjadi Rp 2 juta. Besaran angka itu berdasarkan perhitungkan kebutuhan hidup layak buruh beserta keluarganya.
Mereka menolak penetapan UMK sistem cluster yang mengarah kepada politik buruh murah. Mereka mendesak Gubernur dan Dewan Pengupahan Jawa Timur mengawasi masalah ketenagakerjaan, terutama menyangkut upah buruh. (red)
Koordinator aksi Jamaluddin mengatakan, Dewan Pengupahan Jatim hanya serius melakukan survei KHL di daerah Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Gresik. Sedangkan di kabupaten atau kota lain survei dilakukan sekadarnya dan tidak mengikuti aturan.
“Banyak temuan tim, survei dilakukan hanya berdasarkan komponen hidup buruh lajang (belum berkeluarga). Kami menuntut masalah ini diselesaikan,” kata Jamaluddin dalam aksi di depan kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Jumat (20/11).
Menurut Jamaluddin, UMK Jatim tahun 2010 rata-rata Rp 790.000. Besaran upah itu termasuk terendah di antara provinsi lainnya. Upah minimum kota di Jatim saat ini kalah dari UMK Jakarta sebesar Rp 1.117.000 dan Jawa Barat Rp 850.000.
KASBI menutut Gubernur Jatim Soekarwo merevisi UMK tahun 2010 menjadi Rp 2 juta. Besaran angka itu berdasarkan perhitungkan kebutuhan hidup layak buruh beserta keluarganya.
Mereka menolak penetapan UMK sistem cluster yang mengarah kepada politik buruh murah. Mereka mendesak Gubernur dan Dewan Pengupahan Jawa Timur mengawasi masalah ketenagakerjaan, terutama menyangkut upah buruh. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar