Warta Jatim, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mendesak pemerintah membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini dinilai tidak membela kepentingan buruh.
Direktur LBH Surabaya Syaiful Aris mengatakan, Pengadilan Hubungan Industrial tidak efektif dalam menyelesaikan kasus sengketa perburuhan. Penyelesaian kasus di pengadilan ini membutuhkan waktu lama, padahal persoalan buruh membutuhkan solusi cepat dan tepat.
Kewenangan PHI juga melemahkan peran Dinas Tenaga Kerja sebagai mediator dan badan pengawasan perburuhan. “Sejak ada PHI, Disnaker tidak memiliki posisi kuat untuk membela kepentingan buruh,” kata Syaiful Aris, Selasa (24/11).
Aris menyebutkan kasus peburuhan di Surabaya terus meningkat setiap tahun. Kasus yang kerap terjadi adalah sengketa upah, pemecatan, status buruh yang tidak jelas, pelarangan serikat buruh, dan mangkir dari membayar tunjangan hari raya.
Hadi Subhan, pengamat hukum perburuhan dari Universitas Airlangga Surabaya, menilai pembentukan PHI menyalahi aturan. PHI dibentuk berdasarkan UU Penyelesaian Hubungan Industrial. Seharusnya PHI dibentuk menggunakan UU Pengadilan Hubungan Industrial.
Sengketa buruh dan perusahaan tidak efektif diselesaikan melalui PHI. “Penyelesaian kasus buruh cukup lewat lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan yang melibatkan pengusaha, buruh, dan Disnaker. Saya sepakat PHI dibubarkan,” ujar Hadi Subhan. (red)
Direktur LBH Surabaya Syaiful Aris mengatakan, Pengadilan Hubungan Industrial tidak efektif dalam menyelesaikan kasus sengketa perburuhan. Penyelesaian kasus di pengadilan ini membutuhkan waktu lama, padahal persoalan buruh membutuhkan solusi cepat dan tepat.
Kewenangan PHI juga melemahkan peran Dinas Tenaga Kerja sebagai mediator dan badan pengawasan perburuhan. “Sejak ada PHI, Disnaker tidak memiliki posisi kuat untuk membela kepentingan buruh,” kata Syaiful Aris, Selasa (24/11).
Aris menyebutkan kasus peburuhan di Surabaya terus meningkat setiap tahun. Kasus yang kerap terjadi adalah sengketa upah, pemecatan, status buruh yang tidak jelas, pelarangan serikat buruh, dan mangkir dari membayar tunjangan hari raya.
Hadi Subhan, pengamat hukum perburuhan dari Universitas Airlangga Surabaya, menilai pembentukan PHI menyalahi aturan. PHI dibentuk berdasarkan UU Penyelesaian Hubungan Industrial. Seharusnya PHI dibentuk menggunakan UU Pengadilan Hubungan Industrial.
Sengketa buruh dan perusahaan tidak efektif diselesaikan melalui PHI. “Penyelesaian kasus buruh cukup lewat lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan yang melibatkan pengusaha, buruh, dan Disnaker. Saya sepakat PHI dibubarkan,” ujar Hadi Subhan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar