Warta Jatim, Sidoarjo – Warga korban lumpur Lapindo di Desa Besuki, Kecamatan Jabong, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi korban pungutan liar aparat desa. Warga diminta membayar Rp 1,2 juta agar uang pembayaran ganti rugi lahan segera cair.
Slamet, warga Desa Besuki, menuturkan, pungli itu di luar biaya administrasi yang ditetapkan pemerintah desa sebesar Rp 30 ribu. Setelah membayar seluruh biaya, warga harus mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk, surat nikah, dan membuka rekening Bank Negara Indonesia. “Kami terpaksa melakukan ini,” kata Slamet, Jumat (30/10).
Anggota Badan Pemerintahan Desa Besuki, M Saiful Bachri, mengakui ada penarikan sejumlah uang dari warga untuk biaya administrasi. Namun, menurut dia, uang tersebut bukan pungutan liar.
Menurut Saiful, penarikan biaya administrasi sudah disepakati warga Desa Besuki. “Warga sepakat dengan jumlah pungutan itu dan ditandatangani di atas materai. Uang itu untuk kas desa. Silakan cek ke kantor.”
Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso mengatakan, pihaknya tidak memungut uang warga sebagai syarat pencairan ganti rugi. Dia menyatakan pungutan tersebut di luar kewenangannya dan tidak berkaitan dengan BPLS.
“BPLS tidak pernah melakukan pungutan. Ganti rugi adalah hak warga. Jadi, BPLS tidak bertanggung jawab bila ada instansi atau pihak yang melakukan hal itu,” kata Sunarso. (red)
Slamet, warga Desa Besuki, menuturkan, pungli itu di luar biaya administrasi yang ditetapkan pemerintah desa sebesar Rp 30 ribu. Setelah membayar seluruh biaya, warga harus mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk, surat nikah, dan membuka rekening Bank Negara Indonesia. “Kami terpaksa melakukan ini,” kata Slamet, Jumat (30/10).
Anggota Badan Pemerintahan Desa Besuki, M Saiful Bachri, mengakui ada penarikan sejumlah uang dari warga untuk biaya administrasi. Namun, menurut dia, uang tersebut bukan pungutan liar.
Menurut Saiful, penarikan biaya administrasi sudah disepakati warga Desa Besuki. “Warga sepakat dengan jumlah pungutan itu dan ditandatangani di atas materai. Uang itu untuk kas desa. Silakan cek ke kantor.”
Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso mengatakan, pihaknya tidak memungut uang warga sebagai syarat pencairan ganti rugi. Dia menyatakan pungutan tersebut di luar kewenangannya dan tidak berkaitan dengan BPLS.
“BPLS tidak pernah melakukan pungutan. Ganti rugi adalah hak warga. Jadi, BPLS tidak bertanggung jawab bila ada instansi atau pihak yang melakukan hal itu,” kata Sunarso. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar