Abu Chazim Latif Sekretaris DPRD Kota Surabaya mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi. Menurut Sukamto, beberapa anggota Dewan belum mengembalikan sisa dana kunjungan kerja dan reses.
Menurut Abu Chazim, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan dan anggota DPRD, agar segera mengembalikan sisa dana tersebut. "Karena akan tutup tahun, maka kami meminta setiap anggota Dewan yang merasa membawa sisa dana tersebut, agar segera mengembalikannya ke kas daerah," kata Abu Chazim, Jumat (5/12).
Abu Chazim mengaku tidak mengetahui persis jumlah sisa dana yang belum dikembalikan. "Rata-rata yang belum dikembalikan adalah kelebihan uang transport selama kunjungan kerja dan reses. Ada yang sudah mengembalikan, namun ada juga yang berlagak lupa mengembalikan," ujar Abu Chazim.
Imam Budi salah seorang staf DPRD mengatakan, tunggakan dana sisa kunjungan kerja dan reses itu tidak seberapa. Jumlahnya antara Rp 75-100 ribu. Namun, menurut dia, berapapun jumlahnya dana tersebut wajib dikembalikan, karena diambil dari APBD yang berarti milik rakyat.
Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya yang dihubungi, menolak memberikan komentar mengenai hal ini. Banyak diantara mereka yang terkesan menghindar dan beralasan sedang menghadiri rapat fraksi, sehingga tidak dapat diganggu.
Ditempat terpisah, Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi mengakui telah mengirim surat kepada DPRD agar segera mengembalikan sisa dana kunjungan kerja dan reses. Sukamto memberikan batas waktu paling lambat 15 Desember 2008, bagi anggota Dewan untuk mengembalikan sisa dana tersebut.
"Saya akan terus menagih dana tersebut. Bukan persoalan sedikit atau banyaknya jumlah, namun lebih pada tanggung jawab moral para anggota Dewan. Bila ada anggota Dewan yang melanggar, saya akan mengirim surat teguran kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diberikan sanksi kepada anggota tersebut," ujar Sukamto Hadi (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar