Pejabat Gubernur Jatim Setia Purwaka mengatakan, tidak ingin terlibat masalah hukum akibat penandatanganan peraturan gubernur yang belum memiliki payung hukum dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum Pusat itu. Dia mendesak KPU Pusat segera mengeluarkan payung hukum anggaran pemilihan gubernur ulang di Jatim.
"Saya tidak bersedia menandatangani peraturan tersebut. Bagaimana pun persoalan anggaran harus diperhitungkan secara cermat dan hati-hati, agar tidak terjadi apa-apa dikemudian hari," kata Setia Purwaka, Jumat (19/12).
Soekardo Sekretaris Desk Pilkada Provinsi Jatim, meminta KPUD merekrut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara yang baru di Kabupaten Bangkalan. Sebab banyaknya petugas KPPS yang mogok kerja di wilayh itu, dikhawatirkan menghambat tahapan pemilihan gubernur yang sudah disusun.
"Sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, kami akan berusaha menjalankan pilgub ulang sebaik-baiknya. Saat ini, kami menunggu hasil konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri soal putusan MK tersebut," ujar Soekardo.
Total anggaran yang disipakan untuk pemilihan dan penghitungan suara ulang di Bangkalan, Sampang dan, dan Pamekasan mencapai Rp 14,5 miliar. Rinciannya, Pamekasan mendapatkan alokasi anggaran Rp 3,3 miliar, Bangkalan Rp 4,1 miliar dan Sampang Rp 3,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar