Menurut Yayuk Wahyuningsih anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim, keputusan itu dihasilkan melalui rapat pleno, Selasa (16/12). Dia menyatakan, keputusan itu sudah mendapat persetujuan KPU Pusat. "Kemarin kami menggelar rapat pleno dengan KPUD dari tiga kabupaten tersebut. Mereka sudah menyatakan kesiapannya," kata Yayuk.
Yayuk mengatakan, pemungutan ulang adalah tanggung jawab besar bagi KPUD Jatim. Apalagi biaya pemungutan suara ulang tidak sedikit, yakni Rp 17,5 miliar. Menurut Yayuk, untuk tahap awal KPUD Jatim akan melantik seluruh petugas panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Menurut Yayuk, dalam pemungutan suara ulang, KPUD akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Jatim putaran II. Pelaksanaan pemilihan suara ulang akan dilaksanakan oleh pengurus KPUD Jatim yang lama, setelah masa jabatannya diperpanjang maksimal 4 bulan, hingga pelantikan gubernur.
Di tempat terpisah Sri Sugeng Pudjiatmiko Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Jawa Timur mengaku, akan membentuk tim relawan untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar