Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 02 Desember 2008

Pengamat: Putusan MK Bermuatan Politis

Warta Jatim, Surabaya - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Mudjiono dinilai mengandung unsur politis. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim melakukan pemilihan dan penghitungan suara ulang di beberapa kabupaten di Madura.

Haryadi, pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya, menilai putusan MK itu berdasarkan pertimbangan politis, menjaga keseimbangan kepentingan politik pasangan Khofifah - Mudjiono serta Sukarwo - Syaifullah Yusuf. Putusan ini akan menimbulkan preseden hukum yang negatif bagi masyarakat.

"Seharusnya putusan yang dikeluarkan MK berdasarkan bukti hukum yang sudah dijabarkan selama sidang. Kalau melihat hal tersebut, maka MK akan mendukung keputusan KPUD Jatim dalam pilgub lalu," kata Haryadi.

Menurut dia, putusan MK itu akan menimbulkan penilaian masyarakat bahwa KPUD Jatim dan Panitia Pengawas Pemilu melakukan pelanggaran hukum. Padahal mereka sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Haryadi menyayangkan sikap Ketua MK Mahfud MD yang mengirim pesan pendek kepada Khofifah dan Syaifullah Yusuf untuk menerima apa pun putusan MK. Menurut dia, tindakan ini aneh dan tidak masuk akal dalam penyelesaian hukum. "Sebagai Ketua MK seharusnya Mahfud bisa bersikap objektif. Misalnya dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan autentik," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo mengaku siap menjalankan putusan MK yang memberi waktu 60 hari untuk menggelar pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta melakukan pemilihan ulang di Kabupaten Pamekasan, Madura. KPUD siap mematuhi putusan MK dan segera menyiapkan kebutuhan agar putusan itu dapat dilakukan maksimal. "Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran, baik di KPUD Jatim maupun di KPUD Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan," ujarnya.

Dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/12), MK memerintahkan KPUD Jatim menggelar pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan serta melakukan penghitungan suara ulang di Pamekasan, Madura. MK juga membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Jatim 11 November lalu. (red)

1 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya moral sebagian hakim negara ini terlampau jauh terpuruk sesat dalam kebejatan.
    Quo vadis Hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    BalasHapus