Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 11 Desember 2008

Kabupaten/Kota di Jatim agar Berlakukan Perda Antirokok

Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menginstruksikan seluruh pemerintah kota dan kabupaten membuat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, baru Kota Surabaya yang menerapkan peraturan ini.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Jatim Soenarsongko mengatakan, meski tidak mudah dan akan memakan banyak waktu, perda kawasan tanpa rokok harus segera diberlakukan seluruh kabupaten dan kota di Jatim. Pihaknya sudah merancang beberapa langkah dalam membentuk peraturan itu, di antaranya sosialisasi di 38 kabupaten dan kota.

Pemprov Jatim menyediakan anggaran dari cukai rokok untuk pendanaan penyusunan perda tersebut. "Selama ini yang baru memiliki Perda KTR hanya Kota Surabaya. Akan sangat bagus jika semua kabupaten atau kota di Jatim memiliki aturan tersebut. Setidaknya membuat lingkungan menjadi lebih sehat," kata Soenarsongko, Kamis (11/12).

Dia mengakui, meski sudah menyiapkan anggaran penyusunan perda kawasan tanpa rokok dari bagi hasil cukai rokok, Pemprov Jatim belum dapat menentukan jumlah anggaran yang akan diterima setiap kabupaten dan kota. "Kami belum menghitungnya. Secepatnya akan kami lakukan, untuk mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk sosialisasi, bimbingan, dan supervisi perda KTR," ujarnya.

Soenarsongko memastikan anggaran yang disediakan tidak akan mempengaruhi pendapatan dana bagi hasil cukai rokok yang ditetapkan pemerintah pusat ke Pemprov Jatim. Menurut dia, Pemprov menerima 2% dari triliunan rupiah cukai yang dihasilkan perusahaan rokok di Jatim.

Selain melakukan sosialisasi, kata Soenarsongko, Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Jatim pada awal tahun 2009 akan melakukan pembimbingan dan supervisi di setiap kabupaten dan kota. Pemprov akan membentuk tim khusus untuk melaksanakan program tersebut. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar