Pemprov Jatim menyediakan anggaran dari cukai rokok untuk pendanaan penyusunan perda tersebut. "Selama ini yang baru memiliki Perda KTR hanya Kota Surabaya. Akan sangat bagus jika semua kabupaten atau kota di Jatim memiliki aturan tersebut. Setidaknya membuat lingkungan menjadi lebih sehat," kata Soenarsongko, Kamis (11/12).
Dia mengakui, meski sudah menyiapkan anggaran penyusunan perda kawasan tanpa rokok dari bagi hasil cukai rokok, Pemprov Jatim belum dapat menentukan jumlah anggaran yang akan diterima setiap kabupaten dan kota. "Kami belum menghitungnya. Secepatnya akan kami lakukan, untuk mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk sosialisasi, bimbingan, dan supervisi perda KTR," ujarnya.
Soenarsongko memastikan anggaran yang disediakan tidak akan mempengaruhi pendapatan dana bagi hasil cukai rokok yang ditetapkan pemerintah pusat ke Pemprov Jatim. Menurut dia, Pemprov menerima 2% dari triliunan rupiah cukai yang dihasilkan perusahaan rokok di Jatim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar