Made Suratmaja Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim mengatakan, jaksa penuntut tidak terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap Imam Hambali dan kawan-kawan. Sebab, penuntutan jaksa didasari pedoman berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun polisi.
Menurut Made, dalam kasus pidana umum jaksa hanya mempelajari dan menggunakan BAP polisi sebagai dasar melakukan dakwaan dan tuntutan. Berbeda dengan kasus pidana khusus, yang membolehkan membuat berkas acara pemeriksaan sendiri. "Dengan adanya aturan tersebut, maka jaksa penuntut jelas tidak bersalah. Untuk kasus ini, yang bertanggung jawab adalah polisi," ujar Made Suratmaja..
Teguh Prabowo pengamat hukum asal Surabaya, mengaku tidak sependapat dengan sikap Kejati Jatim. Menurut dia, apapun alasannya, vonis PN Jombang terhadap para korban salah tangkap telah melanggar hak kebebasan hidup. "Ini kesalahan hukum yang sistematis. Sekarang terlihat, masing-masing pihak tidak mau disalahkan," ujar Teguh.
Menurut Teguh, baik polisi maupun Kejaksaan Tinggi Jatim, wajib merehabilitasi nama baik para korban salah tangkap. "Meski sudah bebas, ketiganya terlanjur mendapat label pembunuh. Membutuhkan waktu lama untuk mengembalikan nama baik seperti semula." (red)
Jumat, 26 Desember 2008
Kejati Jatim Salahkan Polisi
Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan, jaksa penuntut korban salah tangkap kasus pembunuhan Asrori, tidak bersalah. Sebelum dinyatakan sebagai korban salah tangkap, Imam Hambali, Devid Eko Eriyanto, dan Maman Sugianto, diadili bahkan sempat dipenjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar