Warta Jatim, Surabaya - Tingginya jumlah penderita AIDS di Surabaya mendorong sejumlah pihak mengusulkan pemberlakuan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS. Perda itu akan berisi regulasi dan tugas serta tanggung jawab Pemerintah Kota dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran HIV.
Direktur Yayasan Media Ian Sujianto mengatakan, perda itu akan berfungsi sebagai payung hukum bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan AIDS. Dengan adanya perda ini Pemkot wajib menyediakan layanan kesehatan bagi penderita AIDS ataupun kelompok yang memiliki risiko tinggi terjangkit virus mematikan tersebut.
Menurut Ian Sujianto, Yayasan Media sebagai organisasi pendamping penderita AIDS Surabaya bersama Komisi Perlindungan AIDS Kota Surabaya akan melakukan pembahasan internal penyusunan draf perda yang akan diajukan ke DPRD.
Berdasarkan catatan Yayasan Media, jumlah penderita AIDS di Surabaya tahun 2008 meningkat 45%. Dari 1.400 penderita AIDS di Jawa Timur, 700 di antaranya berada di Surabaya. Jumlah pengidap HIV di Surabaya mayoritas warga usia produktif, 17 - 30 tahun. Sekitar 60% kasus penularan disebabkan penggunaan jarum suntik narkotika, selebihnya melalui hubungan seks bebas dan penularan ibu penderita AIDS kepada anaknya.
"Dengan kondisi seperti ini saya meminta Pemkot dan DPRD Surabaya segera membuat perda tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS. Saya khawatir, jika tidak ada payung hukum yang jelas, jumlah penderita AIDS di Surabaya akan terus meningkat," ujar Ian Sujianto, Rabu (3/12).
Komisi D DPRD Surabaya mendukung rencana pengajuan perda pencegahan dan penanggulangan AIDS. Wakil Ketua Komisi D Baktiono mengaku siap membantu dan menfasilitasi penyusunan dan penetapan perda itu. "Pokoknya kami akan mendukung keinginan masyarakat soal pemberlakuan perda tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS. Kami akan mengimbau Pemkot Surabaya segera mengambil kebijakan untuk mengatasi berkembangnya penyakit mematikan ini," katanya.
Baktiono berjanji akan mengusulkan kepada Panitia Anggaran DPRD agar membuat anggaran khusus terkait penanggulangan AIDS. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu lembaga atau yayasan yang mendampingi penderita AIDS dan membangun klinik khusus. (red)
Direktur Yayasan Media Ian Sujianto mengatakan, perda itu akan berfungsi sebagai payung hukum bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan AIDS. Dengan adanya perda ini Pemkot wajib menyediakan layanan kesehatan bagi penderita AIDS ataupun kelompok yang memiliki risiko tinggi terjangkit virus mematikan tersebut.
Menurut Ian Sujianto, Yayasan Media sebagai organisasi pendamping penderita AIDS Surabaya bersama Komisi Perlindungan AIDS Kota Surabaya akan melakukan pembahasan internal penyusunan draf perda yang akan diajukan ke DPRD.
Berdasarkan catatan Yayasan Media, jumlah penderita AIDS di Surabaya tahun 2008 meningkat 45%. Dari 1.400 penderita AIDS di Jawa Timur, 700 di antaranya berada di Surabaya. Jumlah pengidap HIV di Surabaya mayoritas warga usia produktif, 17 - 30 tahun. Sekitar 60% kasus penularan disebabkan penggunaan jarum suntik narkotika, selebihnya melalui hubungan seks bebas dan penularan ibu penderita AIDS kepada anaknya.
"Dengan kondisi seperti ini saya meminta Pemkot dan DPRD Surabaya segera membuat perda tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS. Saya khawatir, jika tidak ada payung hukum yang jelas, jumlah penderita AIDS di Surabaya akan terus meningkat," ujar Ian Sujianto, Rabu (3/12).
Komisi D DPRD Surabaya mendukung rencana pengajuan perda pencegahan dan penanggulangan AIDS. Wakil Ketua Komisi D Baktiono mengaku siap membantu dan menfasilitasi penyusunan dan penetapan perda itu. "Pokoknya kami akan mendukung keinginan masyarakat soal pemberlakuan perda tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS. Kami akan mengimbau Pemkot Surabaya segera mengambil kebijakan untuk mengatasi berkembangnya penyakit mematikan ini," katanya.
Baktiono berjanji akan mengusulkan kepada Panitia Anggaran DPRD agar membuat anggaran khusus terkait penanggulangan AIDS. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu lembaga atau yayasan yang mendampingi penderita AIDS dan membangun klinik khusus. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar