Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan peraturan daerah tentang perpustakaan pada awal tahun depan. Perda tersebut mewajibkan penyediaan fasilitas perpustakaan di tempat-tempat umum.
Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Pemkot Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan, penyediaan perpustakaan di tempat umum diharapkan meningkatkan minat baca masyarakat. "Saya akui minat baca warga Kota Surabaya saat ini masih minim. Diberlakukannya perda ini diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut."
Perda perpustakaan akan menjadi landasan hukum yang mewajibkan penyediaan perpustakaan atau taman bacaan di sejumlah tempat umum. "Taman bacaan mensinergikan pemberdayaan hubungan masyarakat dan pemerintah. Koleksi bukunya tidak perlu lengkap, 50 sampai 100 buku sudah cukup," kata Arini, Jumat (12/12).
Menurut Arini Pakistyaningsih, saat ini Pemkot Surabaya sedang mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang perpustakaan. Dia berharap masyarakat menerima usulan ini dan memanfaatkan perpustakaan yang akan disediakan. (red)
Menurut Arini Pakistyaningsih, saat ini Pemkot Surabaya sedang mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang perpustakaan. Dia berharap masyarakat menerima usulan ini dan memanfaatkan perpustakaan yang akan disediakan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar