Warta Jatim, Sidoarjo - Ribuan warga korban lumpur PT Lapindo Brantas, Rabu (4/12), memblokade jalan raya Porong, Sidoarjo, yang menghubungkan Surabaya - Malang. Mereka menuntut PT Lapindo segera membayar ganti rugi 80% secara tunai.
Warga dari Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo ini mulai melakukan aksi sejak pukul 08.00. Sebelum memblokade jalan, mereka berkumpul di Pasar Baru Porong.
Salah seorang warga, Arif, mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap perwakilan korban lumpur lainnya yang saat ini melakukan aksi dengan tuntutan yang sama di Jakarta.
Aksi di Sidoarjo diwarnai kericuhan ketika polisi berupaya membubarkan massa. Akibat kericuhan tersebut, 4 pengunjuk rasa yang dianggap sebagai provokator ditangkap polisi.
Setelah bernegoisasi dengan Wakapolres Sidoarjo Kompol Benny Nasution, warga bersedia membuka satu jalur ruas jalan Surabaya - Malang. Namun, polisi memaksa warga membuka seluruh jalur. Akibatnya, kembali terjadi aksi dorong antara warga dan polisi.
Sekitar pukul 11.30 warga membuka blokade jalan dan melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju terminal Pasar Baru Porong. Di tempat itu warga kembali berorasi menuntut pelunasan pembayaran ganti rugi, seperti diatur dalam Peraturan Presiden14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Abdul Hamid, warga korban lumpur, mengatakan batasan waktu pelunasan ganti rugi yang dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya sudah jatuh tempo beberapa bulan lalu. Akibatnya warga yang sudah habis masa kontrak rumahnya kini kehilangan tempat tinggal. "Kontrakan rumah selama 2 tahun sudah habis. Kami berharap pemerintah dan Lapindo segera menyelesaikan masalah ini dengan merealisasikan pelunasan 80% ganti rugi," ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar