Anggota KPUD Jatim Arief Budiman mengatakan, putusan MK untuk menggelar pemilihan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang perolehan suara di Kabupaten Pamekasan menunda jadwal pemilihan anggota KPU kabupaten dan kota.
Menurut Arief, berdasarkan jadwal semula, KPUD Jatim merencanakan uji kepatutan dan kelayakan nominasi calon anggota KPU kabupaten dan kota pada 28 November - 14 Desember 2008. Namun, rencana itu dibatalkan karena keluar putusan MK terhadap sengketa Pilkada Jatim.
KPU Jatim hingga saat ini belum memastikan waktu penjaringan anggota KPU kabupaten dan kota periode 2008-2013. "Semestinya jadwal tersebut harus sudah dilaksanakan, karena 9 April 2009 mendatang mereka sudah menjadi operator pemilu," kata Arief Budiman, Kamis (4/12).
Masalah lain yang muncul akibat putusan MK adalah terhambatnya pemilihan anggota KPUD Jatim yang akan habis masa jabatanya bulan ini. "Kita tidak tahu apakah kami yang akan bertugas melaksanakan pemungutan ulang Pilgub Jatim sekitar minggu kedua Januari 2009. Padahal berdasarkan SK KPU Pusat, masa tugas kami berakhir Desember ini," ujar Arief.
Terkait pelaksanaan pemilihan ulang di Bangkalan dan Sampang, Arief mengaku KPUD Jatim sudah menetapkan tahapan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Penghitungan suara ulang di Pamekasan akan dilakukan pada minggu ketiga Desember, sedangkan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang dilakukan minggu kedua Januari 2009.
Menurut Arief, KPUD Jatim dalam 2 hari ini akan melakukan rapat pleno untuk memastikan jadwal penghitungan dan pemungutan suara ulang serta menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan logistik pemilihan.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Rikson Nababan menyayangkan kinerja KPUD yang tidak maksimal mempersiapkan Pemilu 2009. Menurut dia, seharusnya KPUD melakukan persiapan optimal dan tidak memaksakan masuknya anggota baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar