Warta Jatim, Surabaya - Pemasangan papan reklame yang semrawut di Kota Surabaya, berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan izin pemasangan reklame.
Mulyono Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim mengatakan, indikasi terjadinya korupsi pemasangan reklame di Surabaya, terlihat dari banyaknya papan reklame yang tidak memiliki izin. Dari 11.000 papan reklame yang ada, hampir separonya tidak memiliki izin. "Saat ini kami sedang mengumpulkan data. Tim sudah bergerak, dan dalam waktu dekat sudah dapat menyimpulkan hasil penyelidikan soal penataan reklame ini," kata Mulyono.
Protes terhadap semrawutnya pemasangan papan reklame, juga disampaikan anggota DPRD Kota Surabaya. Sejumlah anggota Dewan kini menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Walikota Surabaya Bambang DH, terkait longarnya izin pemasangan papan reklame.
Menurut Salman Faris anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, DPRD Surabaya, dalam interpelasi tersebut, anggota Dewan akan mengangkat dua agenda, yakni pembangunan Pasar Turi yang tidak jelas, dan semrawutnya pemasangan papan reklame.
Dia berharap, melalui pengajuan hak interpelasi ini, Pemerintah Kota Surabaya dapat menerapkan aturan yang ketat soal izin pemasangan reklame. "Banyak hal aneh dalam penataan reklame di Surabaya. Diantaranya, banyak rangka papan reklame sudah berdiri, tapi izinnya belum keluar. Ini membuat anggota Dewan sangat kecewa," ujar Salman, Selasa (23/12).
Salman menilai, pencopotan Arif Darmansyah sebagai Kepala Dinas Tata Kota Surabaya, tidak membawa perubahan banyak pada perbaikan penataan kota. Salman justru menduga, Arif Darmansyah dikorbankan untuk memperbaiki citra Pemkot Surabaya.
Bambang DH Walikota Surabaya, mengaku tidak gentar terhadap rencana Kejaksaan Tinggi Surabaya yang akan mengusut dugaan suap dalam perizinan pemasangan papan reklame. Menurut dia, jika terdapat indikasi penyimpangan, pihaknya menyilakan pihak berwenang melakukan pengusutan. "Saya tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini. Jika ada pejabat Pemkot yang terlibat, silakan diproses sesuai aturan hukum," kata Bambang.
Bambang berjanji akan mengevaluasi tugas dan fungsi tim pengawasan papan reklame Pemkot Surabaya. Menurut dia, saat ini pihaknya telah memerintahkan membongkar 25 papan reklame yang menyalahi aturan perizinan dan tata letak. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar