Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 28 Juli 2010

2.300 Perda Langgar Hak Asasi Manusia

Warta Jatim, Surabaya - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat terdapat 3.200 peraturan daerah yang bermasalah dan melanggar hak asasi manusia. Perda yang melanggar HAM biasanya mengatur soal ketertiban umum dan agama.

Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, aturan yang melanggar HAM antara lain perda yang mengatur pengemis dan anak jalanan. Pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan yang melarang pengemis dan anak jalanan.

Komnas HAM juga mencatat beberapa perda yang bertentangan dengan HAM, di antaranya perda qanun di Aceh dan perda yustisi. Departemen Dalam Negeri sudah membatalkan 900 perda yang dianggap bermasalah.

”Perda yang bertentangan dengan HAM jelas mengancam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya menjadi payung hukum bagi semua perda,” kata Adi Prasetyo di Surabaya, Selasa (27/7).

Adi Prasetyo meminta seluruh elemen masyarakat mengawasi perda yang diterbitkan pemerintah daerah. Jika ada perda terbukti melanggar HAM, masyarakat dapat mengajukan usulan pencabutan ke Departemen Dalam Negeri. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar