Warta Jatim,Surabaya - Warga kawasan pembangunan jalan arteri di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menolak harga tanah yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo. Pemerintah menunjuk Bupati Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan PT Sucofindo sebagai tim independen pembebasan lahan warga.
Pengacara warga, M Syaiful Arif, mengatakan warga menggugat tim pembebasan lahan karena menetapkan harga tanah tidak sesuai Perpres 65/2006 tentang mekanisme pembebasan lahan.
Menurut Syaiful, tim pembebasan lahan memutuskan jumlah ganti rugi tanah secara sepihak. Mereka tidak melibatkan warga dalam musyarawarah menentukan harga tanah. “Warga memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Syaiful, Rabu (30/6).
Syaiful berharap Bupati Sidoarjo, BPLS, dan PT Sucofindo mengakui kesalahan dan berinisiatif menyelesaikan pembebasan lahan sesuai aturan.
Tanah warga yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan arteri pengganti tol Porong dan jalan raya Porong terletak di Desa Ketapang, Kali Sampurno, Wunut, Pamotan, Kesambi, Juwet Kenongo, Kebonagung, dan Kelurahan Porong.(red)
Pengacara warga, M Syaiful Arif, mengatakan warga menggugat tim pembebasan lahan karena menetapkan harga tanah tidak sesuai Perpres 65/2006 tentang mekanisme pembebasan lahan.
Menurut Syaiful, tim pembebasan lahan memutuskan jumlah ganti rugi tanah secara sepihak. Mereka tidak melibatkan warga dalam musyarawarah menentukan harga tanah. “Warga memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Syaiful, Rabu (30/6).
Syaiful berharap Bupati Sidoarjo, BPLS, dan PT Sucofindo mengakui kesalahan dan berinisiatif menyelesaikan pembebasan lahan sesuai aturan.
Tanah warga yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan arteri pengganti tol Porong dan jalan raya Porong terletak di Desa Ketapang, Kali Sampurno, Wunut, Pamotan, Kesambi, Juwet Kenongo, Kebonagung, dan Kelurahan Porong.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar