Warta Jatim, Surabaya - Eksekusi Taman Flora atau Kebun Bibit akhirnya dilaksanakan. Dalam bacaan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya, mulai Selasa (29/6), hak pengelolaan Taman Flora resmi dimiliki PT Surya Inti Permata.
Juru sita PN Surabaya, Rupono, mengatakan, sesuai dengan keputusan PN dan Mahkamah Agung, Pemeraintah Kota Suarabaya harus menyerahkan pengeloaan Taman Flora kepada PT Surya Inti Permata. Namun, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk ketentuan di luar peruntukan sebagai ruang terbuka hijau atau paru-paru kota.
“Sejak hari ini, sesuai keputusan, PT SIP secara sah memiliki hak mengelola Taman Flora. Namun, dengan catatan tetap sebagai ruang terbuka hijau,” ujar Rupono.
Terkait keputusan tersebut, Pemkot Surabaya tetap menolak. Melalui kuasa hukumnya, Suharto Wardoyo, disebutkan Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin pengelolaan lahan kepada PT Surya Inti Permata. Karena itu, Pemkot masih berhak mengelola Taman Flora.
Sebagai aset negara, keberadaan Taman Flora juga wajib dilindungi. Apalagi di area Taman Flora terdapat satwa dan pohon langka. “Dengan tidak adanya izin pengelolaan dari Pemkot kepada PT Surya Inti Permata, kami berharap PN membatalkan eksekusi ini,” kata Suharto.
Sementara itu, proses eksekusi berlangsung dalam pengawalan ketat kepolisian. Pasalnya, eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari aktivis lingkungan, pelajar dan mahasiswa, serta pasukan kuning yang berada di areal Taman Flora. Dengan membawa sapu dan tempat sampah, mereka mengusir juru sita PN Surabaya.
Akibat situasi yang tidak memungkinan, PN Surabaya memutuskan tidak akan mengosongkan Taman Flora. Mereka hanya membacakan dan mengesahkan amar putusan terkait hak pengelolaan Taman Flora.(red)
Juru sita PN Surabaya, Rupono, mengatakan, sesuai dengan keputusan PN dan Mahkamah Agung, Pemeraintah Kota Suarabaya harus menyerahkan pengeloaan Taman Flora kepada PT Surya Inti Permata. Namun, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk ketentuan di luar peruntukan sebagai ruang terbuka hijau atau paru-paru kota.
“Sejak hari ini, sesuai keputusan, PT SIP secara sah memiliki hak mengelola Taman Flora. Namun, dengan catatan tetap sebagai ruang terbuka hijau,” ujar Rupono.
Terkait keputusan tersebut, Pemkot Surabaya tetap menolak. Melalui kuasa hukumnya, Suharto Wardoyo, disebutkan Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin pengelolaan lahan kepada PT Surya Inti Permata. Karena itu, Pemkot masih berhak mengelola Taman Flora.
Sebagai aset negara, keberadaan Taman Flora juga wajib dilindungi. Apalagi di area Taman Flora terdapat satwa dan pohon langka. “Dengan tidak adanya izin pengelolaan dari Pemkot kepada PT Surya Inti Permata, kami berharap PN membatalkan eksekusi ini,” kata Suharto.
Sementara itu, proses eksekusi berlangsung dalam pengawalan ketat kepolisian. Pasalnya, eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari aktivis lingkungan, pelajar dan mahasiswa, serta pasukan kuning yang berada di areal Taman Flora. Dengan membawa sapu dan tempat sampah, mereka mengusir juru sita PN Surabaya.
Akibat situasi yang tidak memungkinan, PN Surabaya memutuskan tidak akan mengosongkan Taman Flora. Mereka hanya membacakan dan mengesahkan amar putusan terkait hak pengelolaan Taman Flora.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar