Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan sanksi terhadap PT Phoenix Energi Indonesia (PEI), operator pengeboran minyak di Bojonegoro. PT Phoenix dinilai melanggar aturan melakukan eksplorasi di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, yang menyebabkan kebocoran minyak.
Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf mengatakan, selain menindak PT PEI Pemprov Jatim juga akan mengusut PT Prima Energi Lestari (PEL), PT Tripika, dan PT Sari Bumi yang tidak memiliki izin eksplorasi.
Menurut Syaifullah Yusuf, sanksi juga akan dijatuhkan kepada Koperasi Unit Desa Usaha Jaya Bersama, yang diduga memberikan izin pengeboran minyak di Desa Wonocolo.
“Kami sudah mengagendakan pemanggilan tersebut. Sanksi tegas sudah disiapkan, jika mereka terbukti bersalah. Salah satunya mencabut izin perusahaan,” kata Syaifullah Yusuf, Selasa (8/6).
Menurut Syaifullah Yusuf, pada 8 Juli mendatang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BP Migas, dan Pertamina akan datang ke Desa Wonocolo. Mereka akan memeriksa apakah 4 perusahaan tersebut sudah membersihkan tumpahan minyak sehingga tidak membahayakan lingkungan.
Selain mengawasi pembersihan tumpahan minyak, Kementrian ESDM juga akan mengeluarkan perintah melarang PT Phoenix Energi Indonesia mengebor minyak di Desa Wonocolo.
Semburan lumpur dan minyak di petak 138 D, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Selasa (1/6), terjadi di lokasi sumur minyak tua yang dikelola PT Phoenix. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang pengeboran sampai ada izin resmi pengelolaan sumur minyak tua. (red)
Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf mengatakan, selain menindak PT PEI Pemprov Jatim juga akan mengusut PT Prima Energi Lestari (PEL), PT Tripika, dan PT Sari Bumi yang tidak memiliki izin eksplorasi.
Menurut Syaifullah Yusuf, sanksi juga akan dijatuhkan kepada Koperasi Unit Desa Usaha Jaya Bersama, yang diduga memberikan izin pengeboran minyak di Desa Wonocolo.
“Kami sudah mengagendakan pemanggilan tersebut. Sanksi tegas sudah disiapkan, jika mereka terbukti bersalah. Salah satunya mencabut izin perusahaan,” kata Syaifullah Yusuf, Selasa (8/6).
Menurut Syaifullah Yusuf, pada 8 Juli mendatang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BP Migas, dan Pertamina akan datang ke Desa Wonocolo. Mereka akan memeriksa apakah 4 perusahaan tersebut sudah membersihkan tumpahan minyak sehingga tidak membahayakan lingkungan.
Selain mengawasi pembersihan tumpahan minyak, Kementrian ESDM juga akan mengeluarkan perintah melarang PT Phoenix Energi Indonesia mengebor minyak di Desa Wonocolo.
Semburan lumpur dan minyak di petak 138 D, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Selasa (1/6), terjadi di lokasi sumur minyak tua yang dikelola PT Phoenix. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang pengeboran sampai ada izin resmi pengelolaan sumur minyak tua. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar