Warta Jatim, Sidoarjo - Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo membayarkan ganti rugi bagi warga korban semburan lumpur Lapindo Brantas yang terkena relokasi untuk infrastruktur jalan arteri Surabaya - Gempol.
Wakil Humas BPLS Ahmad Khusaeri mengatakan, pembayaran ganti rugi diberikan kepada 54 warga di Desa Juwetkenongo, Kebonagung, dan Kalisampurno di wilayah Porong serta Desa Japanan dan Legok di Pasuruan. Proses pembayaran dilakukan selama tiga hari.
Total lahan yang diberi ganti rugi mencapai 125 hektare, meliputi tanah kering dan sawah. Biaya yang dikeluarkan Rp. 12.349.198.000. “Semua ganti rugi sudah termasuk tanah, bangunan, dan tanaman. Target kami, dua hari ke depan seluruh proses sudah selesai,” ujar Khusaeri, Senin (21/6).
Dengan pembayaran ganti rugi ini, BPLS telah menyelesaikan 71,74% pembayaran. Hingga kini masih ada warga yang belum sepakat dengan harga yang ditawarkan pemerintah. Khusus untuk warga yang menolak, pemerintah melalui Gubernur Jawa Timur akan melakukan langkah konsinyasi atau mencabut hak atas tanah. Mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pembayaran ganti rugi dilakukan melalui beberapa tahap, melalui pemeriksaan berkas dan keaslian dokumen, serta penandatangan surat pelepasan hak tanah oleh warga. Setelah proses tersebut selesai, uang ganti rugi dibayarkan kepada warga melalui tabungan.
BPLS menargetkan membebaskan tanah milik warga yang masih dalam proses negosiasi. Selain itu, 11% tanah kas desa juga dibebaskan, karena masuk dalam relokasi tol Surabaya - Gempol. (red)
Wakil Humas BPLS Ahmad Khusaeri mengatakan, pembayaran ganti rugi diberikan kepada 54 warga di Desa Juwetkenongo, Kebonagung, dan Kalisampurno di wilayah Porong serta Desa Japanan dan Legok di Pasuruan. Proses pembayaran dilakukan selama tiga hari.
Total lahan yang diberi ganti rugi mencapai 125 hektare, meliputi tanah kering dan sawah. Biaya yang dikeluarkan Rp. 12.349.198.000. “Semua ganti rugi sudah termasuk tanah, bangunan, dan tanaman. Target kami, dua hari ke depan seluruh proses sudah selesai,” ujar Khusaeri, Senin (21/6).
Dengan pembayaran ganti rugi ini, BPLS telah menyelesaikan 71,74% pembayaran. Hingga kini masih ada warga yang belum sepakat dengan harga yang ditawarkan pemerintah. Khusus untuk warga yang menolak, pemerintah melalui Gubernur Jawa Timur akan melakukan langkah konsinyasi atau mencabut hak atas tanah. Mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pembayaran ganti rugi dilakukan melalui beberapa tahap, melalui pemeriksaan berkas dan keaslian dokumen, serta penandatangan surat pelepasan hak tanah oleh warga. Setelah proses tersebut selesai, uang ganti rugi dibayarkan kepada warga melalui tabungan.
BPLS menargetkan membebaskan tanah milik warga yang masih dalam proses negosiasi. Selain itu, 11% tanah kas desa juga dibebaskan, karena masuk dalam relokasi tol Surabaya - Gempol. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar