Warta Jatim, Surabaya – Sebanyak 2.314 hektare hutan bakau di kawasan pantai timur Surabaya beralih fungsi. Hutan bakau yang masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau saat ini dikuasai 36 developer.
Communication Support Yayasan Pembelajaran Konservasi Alam (Yapeka), Vika Wisnu, mengatakan mayoritas lahan bakau dikuasai pengelola tambak dan permukiman penduduk.
Pada masa Orde Baru, tata ruang wilayah kawasan pantai timur Surabaya masuk dalam kawasan peruntukan tukar guling (ruislag). Pemerintah Kota Surabaya baru menetapkan lahan bakau sebagai kawasan konservasi pada tahun 2006.
“Meski terkesan terlambat, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya patut diapresiasi. Apalagi saat ini sedang disusun rancangan peraturan daerah tentang kawasan konservasi,” ujar Vika Wisnu, Selasa (22/6).
Kawasan bakau di pantai timur Surabaya meliputi kawasan hutan bakau Keputih seluas 2.182,5 hektar, Wonorejo seluas 209 hektare, Medokan Ayu seluas 848 hektare, dan Gunung Anyar Tambak seluas 479 hektare. (red)
Communication Support Yayasan Pembelajaran Konservasi Alam (Yapeka), Vika Wisnu, mengatakan mayoritas lahan bakau dikuasai pengelola tambak dan permukiman penduduk.
Pada masa Orde Baru, tata ruang wilayah kawasan pantai timur Surabaya masuk dalam kawasan peruntukan tukar guling (ruislag). Pemerintah Kota Surabaya baru menetapkan lahan bakau sebagai kawasan konservasi pada tahun 2006.
“Meski terkesan terlambat, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya patut diapresiasi. Apalagi saat ini sedang disusun rancangan peraturan daerah tentang kawasan konservasi,” ujar Vika Wisnu, Selasa (22/6).
Kawasan bakau di pantai timur Surabaya meliputi kawasan hutan bakau Keputih seluas 2.182,5 hektar, Wonorejo seluas 209 hektare, Medokan Ayu seluas 848 hektare, dan Gunung Anyar Tambak seluas 479 hektare. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar