Warta Jatim, Surabaya - Kunjungan kerja Gubernur Soekarwo dan pejabat Pemprov Jawa Timur ke Jepang, Prancis, dan Belgia melanggar Permendagri Nomor 20/2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat.
Hal itu dikatakan anggota Komisi A DPRD Jatim Nizar Zahro, Senin (21/6). Menurut dia, beberapa pelanggaran dilakukan Gubernur Soekarwo. Antara lain membawa 10 pejabat dalam kunjungan kerja itu. Padahal, sesuai aturan hanya diperbolehkan membawa 5 orang, termasuk gubernur.
Begitu pula soal waktu kunjungan 10 hari. Aturan menyebutkan kunjungan dinas paling lama 7 hari atau sesuai dokumen pendukung. “Aturan ini berlaku untuk semua pejabat. Tidak terkecuali gubernur, wali kota, atau bupati,” kata Nizar.
Nizar menilai kunjungan kerja Gubernur dan pejabat Pemprov hanya menghamburkan dana. Ia juga meragukan hasil yang didapat dari kunjungan itu.
Kunjungan kerja yang didanai APBD ini membutuhkan dana sekitar Rp 1,8 miliar. Selain Gubernur dan pejabat Pemprov, Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi B DPRD juga ikut dalam rombongan.
Rencananya di Jepang, rombongan Gubernur Soekarwo mengunjungi kota Osaka, sister province Jatim sejak 1983. Selain itu, Jepang adalah tujuan utama ekspor Jatim. Dari total nilai ekspor 10.382 juta dolar AS pada 2009, ekspor ke Jepang tercatat 1.942 juta dolar AS atau sekitar 18,71%. Sementara impor Jatim dari Jepang pada tahun yang sama 541,06 juta dolar AS.
Soekarwo juga akan berkunjung ke PT Panasonic untuk menjajaki rencana pembangunan laboratorium ilmu pengetahuan tentang lumpur dan pemanfaatan tanah oloran lumpur Lapindo menjadi objek wisata, seperti hutan mangrove.
Di Prancis, rombongan akan bertemu dengan asosiasi pengusaha setempat dan BUMN bidang transportasi serta mengunjungi Vulcania Park. Dengan bantuan International Labour Organization, Jawa Timur akan membangun taman gunung di Desa Wringin Anom, Kecamatan Poncokusumo, Malang.
Di Belgia, Gubernur Jatim akan menandatangani kerja sama PT Polowijo dengan PT Lhoist Industrie SA untuk memanfaatkan dolomit sebagai bahan pesawat terbang, dengan nilai investasi sekitar Rp 30 triliun. (red)
Hal itu dikatakan anggota Komisi A DPRD Jatim Nizar Zahro, Senin (21/6). Menurut dia, beberapa pelanggaran dilakukan Gubernur Soekarwo. Antara lain membawa 10 pejabat dalam kunjungan kerja itu. Padahal, sesuai aturan hanya diperbolehkan membawa 5 orang, termasuk gubernur.
Begitu pula soal waktu kunjungan 10 hari. Aturan menyebutkan kunjungan dinas paling lama 7 hari atau sesuai dokumen pendukung. “Aturan ini berlaku untuk semua pejabat. Tidak terkecuali gubernur, wali kota, atau bupati,” kata Nizar.
Nizar menilai kunjungan kerja Gubernur dan pejabat Pemprov hanya menghamburkan dana. Ia juga meragukan hasil yang didapat dari kunjungan itu.
Kunjungan kerja yang didanai APBD ini membutuhkan dana sekitar Rp 1,8 miliar. Selain Gubernur dan pejabat Pemprov, Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi B DPRD juga ikut dalam rombongan.
Rencananya di Jepang, rombongan Gubernur Soekarwo mengunjungi kota Osaka, sister province Jatim sejak 1983. Selain itu, Jepang adalah tujuan utama ekspor Jatim. Dari total nilai ekspor 10.382 juta dolar AS pada 2009, ekspor ke Jepang tercatat 1.942 juta dolar AS atau sekitar 18,71%. Sementara impor Jatim dari Jepang pada tahun yang sama 541,06 juta dolar AS.
Soekarwo juga akan berkunjung ke PT Panasonic untuk menjajaki rencana pembangunan laboratorium ilmu pengetahuan tentang lumpur dan pemanfaatan tanah oloran lumpur Lapindo menjadi objek wisata, seperti hutan mangrove.
Di Prancis, rombongan akan bertemu dengan asosiasi pengusaha setempat dan BUMN bidang transportasi serta mengunjungi Vulcania Park. Dengan bantuan International Labour Organization, Jawa Timur akan membangun taman gunung di Desa Wringin Anom, Kecamatan Poncokusumo, Malang.
Di Belgia, Gubernur Jatim akan menandatangani kerja sama PT Polowijo dengan PT Lhoist Industrie SA untuk memanfaatkan dolomit sebagai bahan pesawat terbang, dengan nilai investasi sekitar Rp 30 triliun. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar