Warta Jatim, Surabaya - Penanganan semburan lumpur Lapindo membutuhkan anggaran sebesar Rp 5,8 Triliun. Anggaran ini tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 – 2014, yang diberikan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Koordinasi Advokasi dan Investigasi Lumpur Lapindo Ucok Khadafi mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur publik dan ganti rugi korban lumpur.
Menurut Ucok Khadafi, dalam setiap tahunnya, jumlah anggaran yang diberikan akan terus meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2011 akan mendapatkan dana Rp 1,263 Triliun, 2012 sebesar Rp 433 Triliun, 2013 sebesar Rp 1,493 Triliun dan 2014 sebesar Rp 1,714 Triliun.
“ Dana yang dianggarkan selama 4 tahun kedepan jauh lebih tinggi, bila dibandingkan tahun 2006 hingga 2010 yang mencapai Rp. 2, 8 Triliun,” ujar Ucok, Minggu (6/6).
Ucok berharap, BPLS, pemerintah dan Lapindo bisa menemukan konsep untuk menghentikan semburan lumpur. Jika tidak, lumpur Lapindo akan semakin membahayakan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melakukan penyidikan kepada Polda Jatim yang telah mengeluarkan SP3 kasus lumpur Lapindo. Ucok menilai, turunnya SP3 tersebut sangat janggal. Apalagi, ada kejahatan lingkungan dan kemanusiaan di lumpur Lapindo. (red)
Koordinasi Advokasi dan Investigasi Lumpur Lapindo Ucok Khadafi mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur publik dan ganti rugi korban lumpur.
Menurut Ucok Khadafi, dalam setiap tahunnya, jumlah anggaran yang diberikan akan terus meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2011 akan mendapatkan dana Rp 1,263 Triliun, 2012 sebesar Rp 433 Triliun, 2013 sebesar Rp 1,493 Triliun dan 2014 sebesar Rp 1,714 Triliun.
“ Dana yang dianggarkan selama 4 tahun kedepan jauh lebih tinggi, bila dibandingkan tahun 2006 hingga 2010 yang mencapai Rp. 2, 8 Triliun,” ujar Ucok, Minggu (6/6).
Ucok berharap, BPLS, pemerintah dan Lapindo bisa menemukan konsep untuk menghentikan semburan lumpur. Jika tidak, lumpur Lapindo akan semakin membahayakan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melakukan penyidikan kepada Polda Jatim yang telah mengeluarkan SP3 kasus lumpur Lapindo. Ucok menilai, turunnya SP3 tersebut sangat janggal. Apalagi, ada kejahatan lingkungan dan kemanusiaan di lumpur Lapindo. (red)
Orang Jatim itu nrimo...dan sabar.... Coba terjadinya di Makassar... gak tahu deh... yang punya pabrik itu mau jadi apa.....
BalasHapus