Warta Jatim, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur mengecam tindak kekerasan Front Pembela Islam (FPI) Banyuwangi, terhadap anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, Ribka Tjiptaning, dan Nur Suhud.
Ketua DPD PDIP Jatim, Sirmadji mengatakan, tindakan FPI yang membubarkan pertemuan ketiga anggota Dewan tersebut dengan Paguyuban Korban Orde Baru di Banyuwangi melanggar hak asasi manusia. FPI dinilai semena-mena dan melampaui kewenangan polisi.
Menurut Sirmadji, seluruh warga negara memilik hak berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat sesuai ketentuan UUD 1945. “Kalau mereka beralasan acara tersebut tidak dapat izin, seharusnya yang membubarkan polisi bukan FPI,” ujar Sirmadji, Minggu (27/6).
Sirmadji mengatakan, DPD PDIP Jatim meminta polisi menindak anggota FPI yang melakukan pelanggaran hukum. DPD PDIP Jatim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat PDIP untuk melakukan pembelaan terhadap kadernya.
Pertemuan 3 anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP dengan Paguyuban Korban Orde Baru Banyuwangi, 24 Juni lalu, dibubarkan puluhan anggota FPI, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), dan Koalisi Rakyat Banyuwangi (Korban).
Mereka menilai pertemuan tersebut sebagai ajang konsolidasi mantan anggota Partai Komunis Indonesia dan dianggap illegal karena tidak memiliki izin dari kepolisian. (red)
Ketua DPD PDIP Jatim, Sirmadji mengatakan, tindakan FPI yang membubarkan pertemuan ketiga anggota Dewan tersebut dengan Paguyuban Korban Orde Baru di Banyuwangi melanggar hak asasi manusia. FPI dinilai semena-mena dan melampaui kewenangan polisi.
Menurut Sirmadji, seluruh warga negara memilik hak berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat sesuai ketentuan UUD 1945. “Kalau mereka beralasan acara tersebut tidak dapat izin, seharusnya yang membubarkan polisi bukan FPI,” ujar Sirmadji, Minggu (27/6).
Sirmadji mengatakan, DPD PDIP Jatim meminta polisi menindak anggota FPI yang melakukan pelanggaran hukum. DPD PDIP Jatim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat PDIP untuk melakukan pembelaan terhadap kadernya.
Pertemuan 3 anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP dengan Paguyuban Korban Orde Baru Banyuwangi, 24 Juni lalu, dibubarkan puluhan anggota FPI, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), dan Koalisi Rakyat Banyuwangi (Korban).
Mereka menilai pertemuan tersebut sebagai ajang konsolidasi mantan anggota Partai Komunis Indonesia dan dianggap illegal karena tidak memiliki izin dari kepolisian. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar