Warta Jatim, Surabaya - Pedagang Pasar Koblen di Surabaya menolak pindah ke Pasar Induk Osowilangun Surabaya dan pasar lain yang dikelola PD Pasar Surya. Penolakan ini akibat tindakan aparat yang memblokir pasokan buah sejak Jumat (11/6).
Ngatiri, pedagang, mengatakan seluruh pedagang sepakat menolak pindah. Sebab, jika berjualan di PIOS akan mengalami banyak kerugian. Selain, harga sewa kios mahal, tempatnya juga terlalu jauh. Harga sewa stand di PIOS mencapai Rp 3 Juta per meter. Itu pun hanya ukuran 3 x 3 meter. Sedangkan di Pasar Koblen hanya dikenai tarif Rp 100 ribu/ bulan.
"Setelah dihitung dengan matang, kami sepakat menolak pindah ke PIOS. Kami akan memilih pasar sesuai keinginan dan kemampuan masing-masing," ujar Ngatiri, Minggu (13/6).
Pedagang lain, Andi, mengatakan para pedagang sudah memiliki tempat untuk berjualan lagi, yakni tanah di kawasan Simorejo I, Kelurahan Tanjungsari. Pedagang sepakat menyewa dari pihak swasta. Hingga kini sudah ada 40 stan pesanan pedagang Pasar Koblen dan Pasar Peneleh.
Kepala Satpol PP Surabaya Arief Budiarto memaklumi sikap pedagang Pasar Koblen. Namun, dia tidak menjamin pedagang yang pindah di luar tempat yang ditentukan Pemerintah Kota Surabaya bakal mendapatkan perizinan. "Sesuai ketentuan, pedagang harus pindah di tempat yang sudah diatur Pemkot. Di luar itu, kami tidak bisa menjamin keberadaan pedagang," ujarnya. (red)
Ngatiri, pedagang, mengatakan seluruh pedagang sepakat menolak pindah. Sebab, jika berjualan di PIOS akan mengalami banyak kerugian. Selain, harga sewa kios mahal, tempatnya juga terlalu jauh. Harga sewa stand di PIOS mencapai Rp 3 Juta per meter. Itu pun hanya ukuran 3 x 3 meter. Sedangkan di Pasar Koblen hanya dikenai tarif Rp 100 ribu/ bulan.
"Setelah dihitung dengan matang, kami sepakat menolak pindah ke PIOS. Kami akan memilih pasar sesuai keinginan dan kemampuan masing-masing," ujar Ngatiri, Minggu (13/6).
Pedagang lain, Andi, mengatakan para pedagang sudah memiliki tempat untuk berjualan lagi, yakni tanah di kawasan Simorejo I, Kelurahan Tanjungsari. Pedagang sepakat menyewa dari pihak swasta. Hingga kini sudah ada 40 stan pesanan pedagang Pasar Koblen dan Pasar Peneleh.
Kepala Satpol PP Surabaya Arief Budiarto memaklumi sikap pedagang Pasar Koblen. Namun, dia tidak menjamin pedagang yang pindah di luar tempat yang ditentukan Pemerintah Kota Surabaya bakal mendapatkan perizinan. "Sesuai ketentuan, pedagang harus pindah di tempat yang sudah diatur Pemkot. Di luar itu, kami tidak bisa menjamin keberadaan pedagang," ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar