Warta Jatim, Surabaya – Sekitar 19 juta masyarakat Jawa Timur yang hidup di daerah aliran Sungai Brantas menyumbang 30 persen pencemaran air sungai tersebut. Pencemaran terbesar akibat limbah industri yang tidak memiliki pengolahan limbah yang baik.
Pencemaran air Sungai Brantas diperparah minimnya masyarakat yang memiliki toilet pribadi. Hanya 57 persen penduduk Jatim yang memiliki toilet pribadi. Itu pun hanya 47 persen yang memenuhi standar.
Hal itu dikatakan Eddy Sudjono, Ketua Unit Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (P3D LPPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Senin (14/6).
Dibutuhkan kerja keras dan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan di Jatim. Hanya Banjarmasin yang berani menganggarkan 5% dana APBD untuk pengolahan air limbah. “Sedangkan kota lainnya, termasuk Surabaya, hanya 0 sekian persen dalam hal anggaran pengolahan air limbah,” kata Eddy.
Jika pencemaran air Sungai Brantas tidak diatasi, Eddy Sudjono memprediksi Surabaya dan Jawa Timur akan mengalami krisis air bersih dan kenaikan suhu yang ektrem. Pemerintah daerah harus mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 tentang sistem sanitasi terpusat yang wajib dijalankan. (red)
Pencemaran air Sungai Brantas diperparah minimnya masyarakat yang memiliki toilet pribadi. Hanya 57 persen penduduk Jatim yang memiliki toilet pribadi. Itu pun hanya 47 persen yang memenuhi standar.
Hal itu dikatakan Eddy Sudjono, Ketua Unit Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (P3D LPPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Senin (14/6).
Dibutuhkan kerja keras dan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan di Jatim. Hanya Banjarmasin yang berani menganggarkan 5% dana APBD untuk pengolahan air limbah. “Sedangkan kota lainnya, termasuk Surabaya, hanya 0 sekian persen dalam hal anggaran pengolahan air limbah,” kata Eddy.
Jika pencemaran air Sungai Brantas tidak diatasi, Eddy Sudjono memprediksi Surabaya dan Jawa Timur akan mengalami krisis air bersih dan kenaikan suhu yang ektrem. Pemerintah daerah harus mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 tentang sistem sanitasi terpusat yang wajib dijalankan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar