Warta Jatim, Surabaya - Polwiltabes Surabaya menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan ijazah saat mencalonkan diri menjadi wali kota tahun 2007.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Suroto mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2009. Eddy diduga memalsukan surat atau menyuruh orang memalsukan keterangan dalam akta autentik.
Menurut AKBP Anom Suroto, pada 31 Januari 2007 Eddy melaporkan kehilangan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya ke Polda Jatim. Setelah diperiksa, ternyata Eddy tidak terdaftar dalam buku induk sekolah.
Eddy Rumpoko kemudian meminta namanya dimasukkan dalam buku induk siswa oleh Kepala SMP Taman Siswa, Suharminah. Dia juga meminta Suharminah membuat surat pernyataan yang menyebutkan Eddy pernah bersekolah di SMP Taman Siswa.
“Polisi mengembangkan kasus ini, setelah mendapat laporan dari warga Batu yang meragukan ijazah Eddy Rumpoko,” kata Anom Suroto, Rabu (23/6).
Anom Suroto mengatakan, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk Kepala SMP Taman Siswa Suharminah dan pejabat Dinas Pendidikan Surabaya. Polisi menyita buku induk siswa, lembar surat keterangan kepala sekolah, surat pernyataan, dan surat pembatalan keterangan dari Dinas Pendidikan Surabaya.
Eddy Rumpoko membantah memalsukan surat keterangan yang menyebutkan pernah bersekolah di SMP Taman Siswa Surabaya. Eddy mengaku ijazahnya disimpan oleh orang tuanya dan hilang tahun 2007. “Kalau saya tidak sekolah di sana (SMP Taman Siswa), kenapa sekolah memberikan surat pernyataan? Ini harus diluruskan,” kata Eddy.
Eddy Rumpoko mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini. Dia siap diperiksa polisi, meski tanpa izin dari Presiden. (red)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Suroto mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2009. Eddy diduga memalsukan surat atau menyuruh orang memalsukan keterangan dalam akta autentik.
Menurut AKBP Anom Suroto, pada 31 Januari 2007 Eddy melaporkan kehilangan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya ke Polda Jatim. Setelah diperiksa, ternyata Eddy tidak terdaftar dalam buku induk sekolah.
Eddy Rumpoko kemudian meminta namanya dimasukkan dalam buku induk siswa oleh Kepala SMP Taman Siswa, Suharminah. Dia juga meminta Suharminah membuat surat pernyataan yang menyebutkan Eddy pernah bersekolah di SMP Taman Siswa.
“Polisi mengembangkan kasus ini, setelah mendapat laporan dari warga Batu yang meragukan ijazah Eddy Rumpoko,” kata Anom Suroto, Rabu (23/6).
Anom Suroto mengatakan, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk Kepala SMP Taman Siswa Suharminah dan pejabat Dinas Pendidikan Surabaya. Polisi menyita buku induk siswa, lembar surat keterangan kepala sekolah, surat pernyataan, dan surat pembatalan keterangan dari Dinas Pendidikan Surabaya.
Eddy Rumpoko membantah memalsukan surat keterangan yang menyebutkan pernah bersekolah di SMP Taman Siswa Surabaya. Eddy mengaku ijazahnya disimpan oleh orang tuanya dan hilang tahun 2007. “Kalau saya tidak sekolah di sana (SMP Taman Siswa), kenapa sekolah memberikan surat pernyataan? Ini harus diluruskan,” kata Eddy.
Eddy Rumpoko mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini. Dia siap diperiksa polisi, meski tanpa izin dari Presiden. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar