Warta Jatim, Surabaya - Polresta Surabaya Selatan menangkap 3 pembantu rumah tangga yang diduga terlibat kasus pencurian dan anggota jaringan Tentara Wanita Islam Indonesia (TWII). TWII adalah sayap organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Surabaya Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rony Purwahyudi, pihaknya menyita barang berharga yang diduga hasil curian dan buku saku sumpah janji TWII. Sumpah tersebut antara lain berisi kewajiban TWII mendirikan dan menegakkan Negara Islam Indonesia.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Mereka tampaknya terorganisasi dengan rapi. Begitu juga dengan dugaan jaringan NII yang mereka bangun,” kata Rony Purwahyudi, Jumat (25/6).
Rony mengatakan, untuk menjalankan roda organisasi mereka menyamar sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya, mereka mencuri barang berharga milik majikannya.
Uang hasil mencuri tersebut, kemudian diserahkan kepada SR yang diduga sebagai otak jaringan itu. Polisi saat ini masih mengejar SR. “Fokus kami saat ini adalah mengejar SR yang diperkirakan berada di Jateng. Dengan tertangkapnya SR, kami bisa mengetahui motif komplotan ini,” ujar Rony.
Polsi menetapkan Siti Fatonah asal Serengan, Sragen, Mutmainah asal Penawangan, Grobongan, dan Darwati, kakak Siti, sebagai tersangka pencurian berkedok pembantu rumah tangga.
Mereka diancam pasal pencurian dan pemalsuan identitas, karena salah satunya memiliki 15 kartu tanda penduduk. Polisi juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan ketiga tersangka dengan jaringan Negara Islam Indonesia. (red)
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Surabaya Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rony Purwahyudi, pihaknya menyita barang berharga yang diduga hasil curian dan buku saku sumpah janji TWII. Sumpah tersebut antara lain berisi kewajiban TWII mendirikan dan menegakkan Negara Islam Indonesia.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Mereka tampaknya terorganisasi dengan rapi. Begitu juga dengan dugaan jaringan NII yang mereka bangun,” kata Rony Purwahyudi, Jumat (25/6).
Rony mengatakan, untuk menjalankan roda organisasi mereka menyamar sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya, mereka mencuri barang berharga milik majikannya.
Uang hasil mencuri tersebut, kemudian diserahkan kepada SR yang diduga sebagai otak jaringan itu. Polisi saat ini masih mengejar SR. “Fokus kami saat ini adalah mengejar SR yang diperkirakan berada di Jateng. Dengan tertangkapnya SR, kami bisa mengetahui motif komplotan ini,” ujar Rony.
Polsi menetapkan Siti Fatonah asal Serengan, Sragen, Mutmainah asal Penawangan, Grobongan, dan Darwati, kakak Siti, sebagai tersangka pencurian berkedok pembantu rumah tangga.
Mereka diancam pasal pencurian dan pemalsuan identitas, karena salah satunya memiliki 15 kartu tanda penduduk. Polisi juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan ketiga tersangka dengan jaringan Negara Islam Indonesia. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar