Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 04 Juni 2010

FMPP: Cincin Kawin Nia Ramadhani Najis

Warta Jatim, Surabaya - Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) mengharamkan cincin kawin yang digunakan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Alasannya,  cincin kawin tersebut mengandung darah yang dianggap najis.

Juru bicara FMPP, Emha Nabiel Haroen, mengatakan dalam agama Islam darah adalah barang najis yang harus disucikan, bukan disatukan. Jika cincin kawin itu digunakan saat salat, ibadahnya tidak sah.

Menurut Emha, untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan waromah tidak cukup dengan menyatukan unsur duniawi, seperti mencampur darah kedua mempelai sebagai lapisan cincin kawin.

Emha meminta masyarakat tidak meniru yang dilakukan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Namun menurut Emha, pernikahan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. “Kami hanya mengharamkan soal cincin mengandung darah yang dipesan khusus dari Thailand. Pernikahannya tetap sah,” kata Emha Nabile Haroen, Jumat (4/6).

Selain mengharamkan cincin kawin Ardi dan Nia Ramadhani, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura menghalalkan nikah siri. Menurut mereka, nikah siri berdasarkan ilmu fikih dari sejumlah kitab dinyatakan sah.

FMPP menuding pemerintah berbuat tidak adil dengan melarang nikah siri dalam rancangan undang-undang perkawinan. Dalam RUU perkawinan diatur soal ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar