Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) akan mengajukan gugatan legal standing terhadap PT Pertamina. Mereka menilai Pertamina tidak mampu menjamin keselamatan konsumen terkait banyaknya kasus ledakan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Ketua LPKS Paidi Pawiroredjo mengatakan, Pertamina tidak mampu menjamin keselamatan konsumen. Pertamina lalai karena tidak maksimal memberikan sosialisasi cara penggunaan gas kepada masyarakat.
Pertamina juga membatasi kebebasan konsumen untuk memilih produk gas. “Program konvensi minyak tanah ke gas menyebabkan masyarakat tidak memiliki pilihan. Kalau sudah banyak kejadian (gas meledak), siapa yang bertanggung jawab?” ujar Paidi, Senin (28/6).
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya M Syaiful Arif mengatakan, Pertamina wajib bertanggung jawab atas terjadinya ledakan tabung gas belakangan ini.
Menurut dia, kualitas dan jaminan keamanan produk gas Pertamina semakin buruk. Program konvensi tidak tepat sasaran. "Sah-sah saja LPKS melakukan legal standing terhadap Pertamina,” kata Syaiful Arif. (red)
Ketua LPKS Paidi Pawiroredjo mengatakan, Pertamina tidak mampu menjamin keselamatan konsumen. Pertamina lalai karena tidak maksimal memberikan sosialisasi cara penggunaan gas kepada masyarakat.
Pertamina juga membatasi kebebasan konsumen untuk memilih produk gas. “Program konvensi minyak tanah ke gas menyebabkan masyarakat tidak memiliki pilihan. Kalau sudah banyak kejadian (gas meledak), siapa yang bertanggung jawab?” ujar Paidi, Senin (28/6).
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya M Syaiful Arif mengatakan, Pertamina wajib bertanggung jawab atas terjadinya ledakan tabung gas belakangan ini.
Menurut dia, kualitas dan jaminan keamanan produk gas Pertamina semakin buruk. Program konvensi tidak tepat sasaran. "Sah-sah saja LPKS melakukan legal standing terhadap Pertamina,” kata Syaiful Arif. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar